Foto: Kajati Bali Ketut Sumedana (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Jakarta Media Duta,- Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di kantor Kejati Bali terkait kasus dugaan suap vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Gregorius Ronald Tannur. Pihak Kejaksaan Agung kemudian membawa ZR dari Bali ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malam, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," kata Kajati Bali I Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Dia mengatakan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan status hukum ZR merupakan kewenangan Kejagung.
Ketut hanya membenarkan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Kejagung terkait dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.
"Ya benar," ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.
(haf/dhn)
"Ya benar," ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas ke Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. MA sendiri telah menganulir vonis bebas Ronald Tannur.
Kini, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan penganiayaan menyebabkan tewasnya Dini Sera.
(haf/dhn)
Posting Komentar untuk "Eks Pejabat MA Dibawa ke Kejagung Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur "