Rumah mewah Doni Salmanan (tengah). (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung Media Duta, - Doni Salmanan dulu memang dikenal sebagai 'sultan'. Ia bisa pamer kekayaan hingga berbagi kebahagiaan. Tapi kini, nasibnya berbalik 180 derajat.
Doni tak lagi tinggal di rumah mewahnya dan tak lagi mampu mengendarai mobil mahalnya. Terpidana kasus penipuan binary option itu dibui dan kini dimiskinkan. Seluruh harta berharganya disita negara.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024) lalu.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
Doni tak lagi tinggal di rumah mewahnya dan tak lagi mampu mengendarai mobil mahalnya. Terpidana kasus penipuan binary option itu dibui dan kini dimiskinkan. Seluruh harta berharganya disita negara.
Pelaksanaan eksekusi tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi dilaksanakan di Kantor Kerjari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024) lalu.
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan.
Donny menjelaskan, barang bukti tersebut nantinya dirampas oleh negara. Kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara.
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300, atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp20.800.000.
Adapun jumlah uang yang dikembalikan ke negara berjumlah Rp7.514.192.641 dan uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300, atau dalam jumlah rupiah sebesar Rp20.800.000.
Aset uang Doni Salmanan itu didapatkan dari hasil mempromosikan platform trading Quotex hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Lalu, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang. Kendaraan roda empat di antaranya:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/Jabar
Kendaraan roda dua di antaranya:
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan Rumah dan Bidang Tanah:
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05, RW 06, Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sekedar diketahui, kasus ini ditindaklanjuti atas laporan dari korban yang terkena jerat dan tipu daya Doni Salmanan. Di lain sisi, penyitaan itu dipertanyakan para korban Doni Salmanan. Mengapa aset tersebut disita negara, bukan dikembalikan kepada korban?
"Doni Salmanan ini terbukti melakukan tindak pindana penipuan dan juga TPPU. Dalam undang-undang itu ancaman pidananya kumulasi.
Kemudian aset-aset kendaraan mewah pun turut dieksekusi dan dirampas negara. Lalu, akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang. Kendaraan roda empat di antaranya:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang disita Kejari Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/Jabar
Kendaraan roda dua di antaranya:
1. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2
2. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
3. 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days
4. 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR3
5. 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4
6. 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R
7. 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio
8. 5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125
9. 2 unit sepeda motor merek Honda Beat
Bangunan Rumah dan Bidang Tanah:
1. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
2. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT 05, RW 06, Desa Soreang Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sekedar diketahui, kasus ini ditindaklanjuti atas laporan dari korban yang terkena jerat dan tipu daya Doni Salmanan. Di lain sisi, penyitaan itu dipertanyakan para korban Doni Salmanan. Mengapa aset tersebut disita negara, bukan dikembalikan kepada korban?
"Doni Salmanan ini terbukti melakukan tindak pindana penipuan dan juga TPPU. Dalam undang-undang itu ancaman pidananya kumulasi.
Selain dijatuhi pidana penjara, juga ada perampasan barang hasil kejahatan," kata pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas saat dihubungi detikJabar, Selasa (1/10/2024).
Meski dipandang tidak adil bagi korban, nyatanya ada hal lain yang akhirnya membuat aset Doni Salmanan tak 'dibagikan' kepada para korban. Nandang melihat hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang pencucian uang.
"Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya.
Meski dipandang tidak adil bagi korban, nyatanya ada hal lain yang akhirnya membuat aset Doni Salmanan tak 'dibagikan' kepada para korban. Nandang melihat hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang pencucian uang.
"Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya.
Persoalan selanjutnya menurut kacamata kriminologi, ini menjadi tidak adil, padahal sebetulnya yang melaporkan kasus ini para korban," ungkapnya.
"Masalahnya Doni Salmanan tidak langsung dapat uang dari korban langsung. Dia lebih dapat komisi dari aplikasi yang kerja sama dana dari para korban.
"Masalahnya Doni Salmanan tidak langsung dapat uang dari korban langsung. Dia lebih dapat komisi dari aplikasi yang kerja sama dana dari para korban.
Kan tidak langsung transfer ke Doni Salmanan, Doni ini dapat uang dari bandarnya. Karena tidak langsung, makanya dirampas negara," jelas Nandang.
Nandang menyebut, ada kasus penipuan yang kerugiannya dikembalikan kepada korban, yakni kasus penipuan yang dilakukan langsung oleh pelaku kepada korbannya.
Nandang menyebut, ada kasus penipuan yang kerugiannya dikembalikan kepada korban, yakni kasus penipuan yang dilakukan langsung oleh pelaku kepada korbannya.
Ini berbeda dengan kasus Doni Salmanan, yang kerugian korban masuk ke bandar dan Doni Salmanan dapat bagian dari bandar karena berhasil mengajak banyak korban melakukan trading di aplikasi tersebut.
"Beda dengan kejahatan-kejahatan seperti kejahatan konvensional arisan bodong atau penipuan travel. Jelas dia yang menghimpun dan melakukan penipuan dan uang yang didapatkannya harus dibagikan lagi ke korban. Kalau ini enggak, makanya diambil negara," tuturnya.
Simak juga Video 'Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan, (aau/iqk)
"Beda dengan kejahatan-kejahatan seperti kejahatan konvensional arisan bodong atau penipuan travel. Jelas dia yang menghimpun dan melakukan penipuan dan uang yang didapatkannya harus dibagikan lagi ke korban. Kalau ini enggak, makanya diambil negara," tuturnya.
Simak juga Video 'Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan, (aau/iqk)
Posting Komentar untuk "Dulu Pamer Kekayaan, Kini Doni Salmanan Dimiskinkan Negara"