Duduk Perkara Rumah Dokter Rp 60 Miliar Tiba-tiba Berubah Akta Pemilik

Rumah Craig Adams yang dibalik nama oleh orang tak dikenal Foto: via ABC7

Jakarta  Media Duta,-  Sebuah rumah mewah di Carolina Utara tengah menjadi perebutan antara pemiliknya dengan orang asing. Sebab, orang asing ini berhasil membaliknamakan akta rumah mewah itu meskipun pemiliknya masih di sana.

Tak hanya itu, pemilik rumah mewah itu juga taat bayar KPR serta pajak properti. Namun pemilik rumah itu, Craig Adams, justru menemukan rumah dengan luas 771 m2 telah menjadi milik orang asing yang tidak dikenalnya.

"Mengetahui bahwa dia telah mengajukan akta klaim garansi palsu terhadap rumah ini dan pada dasarnya mencoba mencurinya," kata Adams dikutip dari ABC7, Senin (30/9/2024).

'Dia' yang dimaksud Adams adalah Dawn Mangum, seorang wanita yang mengambil alih rumah miliknya dan menjualnya seharga US$ 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar (kurs Rp 15.117).

Bagaimana duduk perkaranya?
Dawn Mangum mengatakan kepada troubleshooter di ABC11 atau pemecah masalah, Diane Wilson, bahwa dirinya mengira rumah Adams tidak ada pemiliknya alias terbengkalai atau dalam proses penyitaan. Ia percaya bahwa secara hukum dapat mengklaim properti terbengkalai.

"Tugas saya bukanlah mengambil rumah seseorang, tetapi menemukan properti terbengkalai dan merenovasinya," kata Mangum dalam pesan singkat kepada Wilson.

Begitu tahu bahwa properti tersebut bertuan, Mangum segera menghentikan semua dokumen penjualan rumah. Mangum menambahkan, dia ingin mengembalikan kepemilikan rumahnya kepada Adams dan mengklaim bahwa dokumen tersebut akan diubah.

Di sisi lain, Adams mengatakan penyitaan yang tercantum pada daftar penjualan adalah kesalahan dan telah diperbaiki. Pun demikian, Adams tidak bisa langsung mendapatkan kembali kepemilikan rumahnya karena sudah tercatat sebagai milik Dawn Mangum Trust.

Satu-satunya cara untuk mengembalikan kepemilikan rumahnya ini adalah mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pencatat Akta Wake County dan Jaksa Wilayah mengatakan terikat oleh batasan hukum Carolina Utara dan tidak dapat menghapus dokumen setelah dicatat.

"Mereka mengatakan tidak ada yang dapat mereka lakukan untuk membatalkan ini. Setelah diajukan, satu-satunya solusi mereka adalah saya harus menyewa pengacara dan penawaran pertama yang saya terima adalah sekitar US$ 8.000 untuk mengajukan gugatan terhadap wanita ini," ungkapnya.

Menurut hukum Carolina Utara, Kantor Pencatat Akta tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi kecukupan hukum suatu akta saat diajukan untuk pendaftaran. 

Mereka juga tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi atau menanyakan kecukupan hukum pengakuan notaris atau kapasitas penyusunnya.

Di sisi lain, Kantor Pencatat Akta bisa saja menolak untuk mencatat suatu dokumen jika ada indikasi penipuan. Namun, dalam kasus Adams tidak ditemukan indikasi tersebut.

"Hal terbesar yang perlu dilakukan adalah undang-undang dari badan legislatif negara bagian harus diturunkan ke badan pencatatan sipil.

 Badan itu perlu memiliki serangkaian pemeriksaan dan keseimbangan yang sederhana, mengesahkan dokumen, mengesahkan tanda tangan, mengesahkan siapa pemilik rumah tersebut," pungkasnya.

Tanpa itu semua, kata Adams, pemilik rumah sangat rentan karena orang lain bisa datang ke Pencatatan Akta dan mengaku-ngaku atau mengambil alih kepemilikan rumah orang lain. (abr/zlf)

Posting Komentar untuk "Duduk Perkara Rumah Dokter Rp 60 Miliar Tiba-tiba Berubah Akta Pemilik"