Makassar, Media Duta,- Mogok Kerja Hakim Pengadilan Negeri Makassar, patut diapresiasi sangat wajar, karena yang dituntut adalah hak hidup sejahtera, (7/10). Hakim idealnya tidak dibebani lagi pikiran yang mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum, benteng keadilan, kadang disematkan status sebagai wakil Tuhan di Bumi menegakkan keadilan.
Terlalu berat resiko dunia dan akhirat bagi seorang hakim. Sehingga tentu sangat wajar jika hakim di Indonesia berpenghasilan minimal Rp.75.000.000,- hingga maksimal Rp 250.000.000,- setiap bulan.
Akan tetapi UU Pokok Kekuasaan Kehakiman patut disertai sanksi/hukupan pokok berupa hukuman mati atau seumur hidup, dan atau maksimal hukuman penjara 20 tahun minimal 10 tahun, hukuman denda dan hukuman tambahan pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim.
Kita berharap hakim sejahtera, agar tidak berpikir subjektif, tidak berperilaku makelar kasus saat menangani dan dan memutuska perkara.
Negara harus memberikan fasilitas istimewa bagi hakim di Indonesia, termasuk pelayanan publik yang disediakan BUMN diharapkan dapat diberikan fasilitas discount minimal 50%, tentu harapannya agar hakim di Indonesia sungguh-sungguh menjadi perantara Tuhan menegakan kebenaran hukum demi keadilan.
Untuk itu Persatuan Advokat Damai Indonesia (PERADI Damai) sangat berharap pemerintah fokus memperhatikan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Teruslah berjuang untuk kesejahteraan, kami yakin tuntutan para hakim di Indonesia, bukan karena menuntut kekayaan, tetapi kami yakin semata berjuang demi keadilan profesi hakim yang selalu dituntut pencari keadilan agar berlaku adil, dan sekali lagi profesi hakim amat beresiko di dunia wal akhirat.(*)
Posting Komentar untuk "Dr.H.Sulthani, Ketua Umum Peradi Damai : Sangat Wajar, Hakim Mogok Kerja."