Media Media Duta,- Ilham Wahyudi minta kepada anggota PGRI se-Indonesia untuk menghormati proses dan putusan hukum, (12/10).
Menurut Ilham, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, cukup sebagai penegasan kalau kubunya memenangkan sengketa itu. “Diakui atau tidak diakui, H.Teguh ketua umum dan sudah menangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Dua SK kubu sebelah sudah dicabut dan dibatalkan demi hukum,” lontar Ilham. Demikian penggalan berita pada Media Sosial yang diberi judul PB PGRI: Diakui Atau Tidak, H. Teguh Tetap Menang Gugatan PTUN Jakarta.
Saudara Ilham Wahyudi, mau menang berapa kalipun di PTUN, tidak mengubah apapun. Saudara berkoar ke sana ke mari, mengajak para guru tidak usah berkonflik, tetap dalam bingkai kerukunan dan persatuan.
He……Ilham, kau sadar kah tidak? Dengan pernyataanmu itu, justru memecah belah persatuan dan memicu konflik. Pernyataan Saudara, justru bikin bingung Guru sejagat Indonesia. Anda baca tidak AD ART PGRI?
Administrasi Hukum Umum (AHU) 8 Maret setelah Kongres 2 Maret 2024 yang dibuka oleh Ir. Joko Widodo, Presiden RI, dihadiri seluruh perwakilan Pengurus Propinsi, Kabupaten/Kota, Cabang dan Ranting se Indonesia itu, sudah sah dan mengikat.
Menang di PTUN saat ini, tidak akan mengubah apapun. Tidak ada pengaruh sama sekali posisi Ketua Umum PB PGRI. Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd.
Saya ingatkan Saudara Ilham ya, jangan halusinasi lalu tabrak AD ART Organisasi. PGRI ini Organisasi besar, bermartabat dan dihargai Dunia.
Kiprahnya sejak lahir hingga kini telah dinikmati oleh para guru dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini. Bersejarah!(*)
Posting Komentar untuk "Diakui Atau Tidak, H. Teguh Tetap Menang Gugatan PTUN Jakarta"