Cara Buat SIM Online Terbaru Beserta Syarat dan Biayanya

Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk buat SIM online. Foto: Rifkianto Nugroho


Jakarta Media Duta,- Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah. Pasalnya, bikin SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Melalui aplikasi tersebut, pendaftaran dan ujian teori SIM bisa dilakukan dari rumah secara online. Bila persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, barulah detikers dapat datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan ujian praktik.

Lantas, bagaimana cara bikin SIM secara online? Simak info selengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Membuat SIM Online
Sebelum bikin SIM online, detikers perlu memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Syarat untuk membuat SIM online, antara lain:

Memenuhi batas usia, sebagai berikut:
- SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun
- SIM B1 minimal berusia 20 tahun
- SIM B2 minimal berusia 21 tahun.

Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan pas foto.
Hasil tes kesehatan.
Hasil tes psikologi.
BPJS Kesehatan.
Sertifikat mengemudi.
Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.

Cara Membuat SIM Online
Detikers dapat terlebih dahulu mengunduh dan menginstal aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel. Aplikasi bisa diunduh di Play Store maupun App Store.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah buat SIM online terbaru berikut, dikutip dari situs Digital Korlantas:

Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Masukkan nomor ponsel.
Lengkapi data untuk melakukan verifikasi data.

Klik menu "SIM" lalu pilih "SIM Baru".
Ikuti petunjuk untuk pengisian data yang dibutuhkan.
Lanjut bayar pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori.

Jika lulus ujian teori, tentukan tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang dipilih.
Usai lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas.

Setelah selesai dibuat, detikers akan menerima email pemberitahuan untuk pengambilan SIM baru. SIM dapat diambil di SATPAS di waktu operasional Senin-Sabtu, pili; 08.00-15.00. Harap membawa KTP dan bukti nomor registrasi untuk mengambil SIM.

Biaya Membuat SIM Online
Berdasarkan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada POLRI, tarif pembuatan SIM online yaitu sebagai berikut.

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya pembuatan SIM di atas belum termasuk, antara lain biaya tes psikologi dan tes kesehatan. Berikut kisaran biaya persyaratan lainnya:

Biaya tes psikologi: Rp 37.500.
Biaya tes RIKKES Jasmani: tarif tergantung klinik yang dipilih.
Nah, itu tadi cara membuat SIM online terbaru dengan mudah dan cepat. Semoga membantu!(azn/row)


Posting Komentar untuk "Cara Buat SIM Online Terbaru Beserta Syarat dan Biayanya"