Lampung, Media Duta,- Kasus Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, "ngumpet" karena tepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Lampung, naik ke tingkat penyidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran setelah Sentra Gakkumdu Pesawaran melakukan rapat pleno terhadap temuan tersebut.
Saat ini Polres Pesawaran masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus itu," kata Umi saat dihubungi, Minggu (13/10/2024) sore. Meski kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, status sang camat masih sebagai saksi.
Dia menambahkan, penyidik Polres Pesawaran saat ini sedang maraton untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal ini karena penyidik hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, bersembunyi di kolong meja kerjanya setelah tepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon bupati-wakil bupati Pasawaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/10/2024), di Kantor Kecamatan Negeri Katon. Kepala Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, mengatakan, pleno terhadap temuan itu telah digelar bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (9/10/2024) malam.
Hasilnya, Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN. Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas kasus pidana.(*)
Posting Komentar untuk "Camat "Ngumpet" di Kolong Meja Usai Ketahuan Bawa APK Paslon"