Hadir semua pihak baik pengugat maupun para pihak tergugat. Pengugat diwakilkan kuasa hukumnya, serta pihak tergugat 1, Ir. Soefian Abdullah diwakili kuasa hukumnya Rahim Ode Ali.S.I.Kom, S.H.MH, Imelda Jacqueline Titaheluw, S.H. C-LA sementara tergugat Notaris diwakili William Pattiwaellapia, SH.MH. C-LA
Sehingga secara hukum, kapasitas sebagai penggugat harus dinyatakan ditolak, karena sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Bahkan sertifikat hak milik yang dipegang penggugat sudah berubah sesuai Akta jual beli (AJB) yang dibuat di Notaris/ PPAT Taufiq Arifin, SH.
Pada kesempatan tersebut Badan Pertanahan Nasional menyerahkan bukti surat yang stempel basah yang ditandatangani langsung oleh kepala kantor, yang menyatakan bahwa benar obyek sengketa sudah dijual kepada orang lain oleh penggugat sesuai data yang terdaftar di Kantor BPN Kota Makassar.
Sebagai mana yang pernah diberikan sebelumnya bahwa setelah dicermati terdapat kesalahan fatal dalam AJBnya karena menggunakan PBB rumah milik orang lain di Kecamatan Tamanrea.
Sedangkan Ruko Sunu Gym terdaftar di Ipeda obyek PBB nya di Kecamatan Bontoala. Didalam AJB, tercatat penggugat menjual hanya Rp.121 juta.
Padahal nilai jual ruko tersebut Rp.9 Milyar, PPAT Taufiq Arifin, SH bisa terjerat Pidana berlapis yaitu Pasal 266 dan 263, Pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik ancaman pidana di atas 6 tahun penjara.
Hal tersebut juga masuk ranah pidana penggelapan pajak negara, penipuan terhadap negara atau pidana perpajakan, pokoknya semua yang terlibat dalam pembuatan AJB tersebut bisa dipidanakan ujar Ibrahim Bando, SH saat cruew Media Duta menghubungi via hp nya, ungkap pakar hukum yang juga merupakan tim sukses adiknya Rahman Bando sebagai Cawalkot Makassar.
Selanjutnya Taufiq Arifin, SH selaku PPAT juga terlalu berani membuat AJB No.40 tanggal 26 April 2024, pasalnya ruko itu dalam sengketa, coba lihat baca isi Pasal 2 dalam AJB disebutkan tanah bangunan dijamin tidak dalam sengketa, namun fakta hukumnya, sebenarnya obyek ruko tersebut dalam proses sengketa Pidana dengan LP No.157/I/2024/SPKT/Poltabes Mks/Polda Sul Sel tertanggal 29 Januari 2024 dengan Terlapor Muhyina Muin tentang dugaan Penggelapan Sertipikat, pintahnya.
Media Duta juga telah menemui PPAT Taufiq Arifin di kantornya Jalan Kancil, namun beliau enggan berkomentar banyak, hanya mengatakan hubungi Bu Muhyina karena sumber data dokumen dia yang berikan.
Cruew Media Duta juga mewancarai Kuasa Hukum Pak Fian (owner sunugym), Bang Ali, SH iya mengatakan ruko ini kan harta bersama yang hibahkan hak gono gininya itu hanya Muhyina, dalam Akta Hibah pun di cek NIB nya pun salah.
Sehingga jual beli ruko ini kayak seperti jual beli barang curian, dijual diam-diam dengan harga murah tak masuk akal, si Pembeli pun Tergiur tergesa-gesa membeli barang tersebut tanpa datang melihat kondisi fisik bangunan dan mengetahui permasalahan hukum yang terjadi.
Pembeli juga seharusnya wajib meneliti dokumen surat PBB ruko tersebut padahal Pembeli berinisial H tempat tinggalnya hanya berjarak kurang lebih 30 meter dari ruko sunugym.
Proses Pidana terhadap Terlapor Taufiq Arifin, SH sebagai NOTARIS/PPAT dengan LP/B/752/VIII/2024/SPKT/POLDA SULSEL sementara berjalan di Polda, kami yakin Penyidik berkerja dengan profesional dan akuntabel dengan slogan Polri Presisi.
Terlebih pesan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan ayo gebuk dan berantas mafia tanah termasuk NOTARIS/PPAT nakal, ujar Bang Ali,SH.(**)
Posting Komentar untuk "BPN Menyerahkan Bukti Surat Kepada Ketua Majelis Hakim Bukti Surat Saat PS "