Hal ini diumumkan oleh Komisioner Bawaslu, Nur Alim, saat dikonfirmasi oleh Tribun Timur pada Jumat (11/10/2024).
Selama satu minggu terakhir, Tim Gakkumdu Kabupaten Bone telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak dan meminta keterangan dari ahli.
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil setelah rapat pembahasan yang melibatkan Tim Gakkumdu.
Bawaslu Bone telah menyerahkan dua berkas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE dan LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.
Dugaan pelanggaran yang dihadapi mengacu pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa dan Lurah untuk mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, berharap kasus ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas selama pemilihan 2024.
“Kami mengingatkan semua ASN dan Kepala Desa untuk tetap netral, karena dalam proses pemilihan, setiap tindakan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan:
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
Penyelenggaraan:
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024. (*/Wahdaniar)
Posting Komentar untuk "Bawaslu Bone Serahkan Berkas Pelanggaran Pilkada Oknum Lurah-Kades ke Gakkumdu"