Bambang, pegawai toko bangunan gelapkan uang pemilik toko Rp1,2 miliar. Ia menjual barang dari toko tempat ia bekerja ke toko lain.
Sragen Media Duta,- Pemilik toko bangunan heran barangnya terjual tapi tidak menerima uang dari penjualan barang tersebut.
Rupanya hal itu karena aksi culas karyawannya sendiri.Si pemilik merugi Rp1,2 miliar akibat aksi karyawannya tersebut.Pelaku yakni Bambang Tri (25), warga Kota Solo.
Dia bekerja di toko bangunan di Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Dalam aksinya, Bambang menjual bahan bangunan dari tokonya bekerja ke toko lain.
Hanya saja uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan malah dinikmati sendiri.
Bambang nekat menggelapkan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.284.375.000.
Hal itu dilakukan pelaku setelah ia berhasil menjual bahan bangunan besi ke toko bangunan yang lain. Toko bangunan atau pembeli besi tersebut sudah membayar lunas kepada pelaku.
Namun, pelaku mengaku kepada pemilik toko bangunan tempatnya bekerja bahwa konsumen akan membayar 2 pekan setelah barang diterima.
Sehingga, apa yang dilakukan pelaku membuat toko bangunan merugi miliaran rupiah.Pemilik toko pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Masaran.
Kapolres Sragen, Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono mengatakan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Masaran, yang dibantu oleh Satreskrim Polres Sragen.
"Setelah berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Sragen, awalnya diketahui keberadaan tersangka sedang berada di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta," ungkapnya kepada Tribun Solo, Rabu (2/10/2024).
"Kemudian, diketahui pelaku berada di Desa/Kecamatan Masaran, setelah diketahui, tim Resmob Polres Sragen mendatangi tempat keberadaan pelaku, dan benar pelaku berada disana, kemudian pelaku ditangkap," tambahnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Sragen sejak 27 September 2024 yang lalu.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 16 lembar nota penjualan, 16 surat jalan dari toko bangunan tersebut, 5 lembar nota dari pembeli, dan 2 lembar rekapan barang dari pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg ketahuan beraksi culas.Ia mengoplos gas elpiji 3 kg demi meraup keuntungan.
Aksinya ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian karena merugikan. Bagaimana tidak, si pemilik pangkalan memperoleh omzet mencapai Rp35 juta sebulan dari aksi culasnya tersebut.
Adapun kasus ini terjadi di Subang, Jawa Barat.
Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengungkap tindak pidana pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut terjadi pada 6 September 2024.
Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang. Polisi mengamankan empat tersangka, yakni MSR, RDH, HC, dan FR.
"Tersangka utamanya adalah MRS sebagai pemilik usaha atau pemilik pangkalan yang juga penyedia bahan baku dan peralatan pengoplosan gas tersebut," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Sedangkan RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yakni ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
"Dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 atau sekitar bulan Mei hingga Agustus. Namun penyuntikan tidak dilakukan setiap hari," katanya.
"Dari hasil bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan," ucap Ariek.
Ariek mengatakan, pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji tersebut merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada 2024 ini.
Satreskrim Polres Subang mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.
"Selain itu juga berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg, 5 kg, 12 kg, dan puluhan tabung 50 kg, ratusan buah cup seal atau tutup gas, raber seal LPG, alat suntik elpiji dan timbangan digital, serta satu mobil pikap," tuturnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.
"Pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ucapnya.
Atas terungkapnya kasus ini, Ariek menegaskan dan mengultimatum siapapun pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, maka akan ditindak tegas.
"Selain merugikan negara dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut," ucap Ariek.(*)
Posting Komentar untuk "Barang Habis, Tapi Uangnya Tak Ada, Ditilep Pegawai Sendiri Rp1,2 Milyar"