Diketahui, bahwa terlapor merupakan Camat Ujung Bulu, Andi Ashadi alias Andi Gatot.
Pelapor, Andi Agung Kr. Sommeng dalam laporannya, ia tidak menerima perbuatan yang dilakukan Camat Ujung Bulu, Andi Gatot kepada dirinya dalam grup WhatsApp.
Pelapor merasa dipermalukan sehingga tidak nyaman. Bahkan pihak keluarga besar Andi Agung juga merasa malu.
Andi Agung menyampaikan, bahwa Andi Gatot diduga marah lantaran obrolan Grup Whatsapp (GWA) Ma’72X untuk mendukung pasangan calon Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Pilkada Bulukumba bocor.
Yang dimana dalam grup GWA Ma’72X itu dihuni oleh Andi Gatot bersama Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf serta seluruh Lurah dan lingkungan se-Kecamatan Ujungbulu.
GWA itu diduga menjadi tempat berbagai laporan dan informasi perkembangan dukungan kepada Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf di Kecamatan Ujungbulu.
Dimana didalam tangkapan layar GWA Ma’72X itu terlihat Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf turut memberikan komentar dan intruksi.
“Ya sudah saya laporkan Camat Ujung Bulu, Andi Gatot ke Mapolda Sulsel,” jelas Andi Agung sesuai dalam keterangannya ke salah satu media online.
Ia menyebutkan laporan tersebut ke Polda Sulsel, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui ITE.
“Kami sekeluarga merasa malu tersebarnya video Andi Gatot di platform WhatsApp Pemekaran Tanah Konjo, yang mengancam serta memberikan ucapan kata kasar,” tegasnya.
Selain itu, konfirmasi langsung kepada Andi. Gatot, ia menanggapi terkait laporan tersebut, bahwa sebagai warga negara ia punya hak untuk melaporkan.
“Soal laporannya, tidak apa-apa itu haknya sebagai warga negara. Dan kalau saya diminta nanti hadir di Polda untuk hadir klarifikasi, maka saya akan hadir,” ungkap Andi Gatot..(*)
Posting Komentar untuk "Andi Agung Kr. Sommeng Laporkan Camat Ujung Bulu di Polda Sulsel"