Anang Supriatna Disorot Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice

Guru Supriyani (kiri) Maria Yohana Esti Wijayati (kanan) (Kolase Nusantara TV)

Konawe Media Duta,- Selain sosok dan rekam jejak, harta kekayaan Anang Supriatna, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra), turut jadi sorotan. 

Bermula ketika Anang Supriatna menyebut kasus yang menimpa guru honorer di Sultra, Supriyani, seharusnya restorative justice.

Artinya, penyelesaian masalah dengan cara pendekatan seperti mediasi di antara korban dan terdakwa. 

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” kata Anang saat memantau sidang perdana Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konsel, Kamis (24/10/2024).

Anang Supriatna (kiri dan kanan), yang sebut kasus guru Supriyani (tengah) harusnya restorative justice .
Lantas, berapa harta kekayaan Anang Supriatna?

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Anang terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2021.

Saat Anang menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

Dengan tanggal penyampaian 30 Maret 2022 untuk jenis laporan periodik tahun 2021.

Berdasarkan pengumuman LHKPN tersebut, Anang Supriatna memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6.712.000.000.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp4.300.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp1.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/42 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 17 m2/10 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp450.000.000

5. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

6. Tanah Seluas 5000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp175.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp865.000.000

1. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp5.000.000

2. MOBIL, MITSUBISHI STRADA 2.5L GLS (4X4) EX TAMBANG Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp350.000.000

3. MOBIL, FORD RANGER DC XLT DOUBLE CABIN EX TAMBANG Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp150.000.000

4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp360.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp391.000.000.

Sosok Anang Supriatna

Anang Supriatna pernah menempati posisi penting di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari), mulai dari Kejati hingga Kejagung.

Anang Supriatna tercatat pernah menjabat Kajari Bontang pada Kejati Kalimantan Timur pada 2014.

Kemudian, menjabat Asisten Pembinaan Kejati Bali pada 2016-2017, sebelum menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jam Intel Kejagung RI.

Pada 29 April 2019, Anang Supriatna dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, mendapatkan promosi jabatan menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2021.

Dalam mutasi Kejaksaan pada 28 Januari 2023, Anang Supriatna kembali mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI.

Anang menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jam Pidsus Kejagung RI.

Dalam mutasi Kejaksaan terbaru Mei 2024 ini, Anang Supriatna kemudian menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Wakajati Sultra.(*Arum Puspita)

Posting Komentar untuk "Anang Supriatna Disorot Usai Sebut Kasus Guru Supriyani Harusnya Restorative Justice"