Jakarta Media Duta,- Aktivis lingkungan Gustina Salim Rambe alias Tina Rambe menjadi perhatian publik setelah videonya viral di dunia maya.
Dalam video itu, Tina yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah, memeluk anaknya dari balik jeruji besi. Dalam video lain, terlihat perempuan 26 tahun itu menghadiri persidangan dengan tangan diborgol dan berusaha memeluk putrinya.
Tina Rambe divonis bersalah karena dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Berikut fakta-fakta penting bagaimana Tina Rambe dipidana karena melawan pembukaan pabrik kelapa sawit dekat permukiman penduduk di Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berpotensi mencemari udara.
- Kronologi Penangkapan Tina Rambe
- Alasan Tina dan Masyarakat Menolak Pembukaan Kembali Pabrik Kelapa Sawit
Menurut Agus Rambe, ayah Tina, penolakan terhadap operasional pabrik kelapa sawit PT. PPSP didasari kepentingan lingkungan. Tina memprotes keberadaan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, yang berjarak sekitar satu kilometer dari rumahnya.
Tina menolak pabrik itu menimbulkan pencemaran udara. Selain itu lokasi pabrik sangat dekat dengan permukiman dan sekolah milik Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.
Kata Agus, mulanya masyarakat dijanjikan pembangunan area perumahan sehingga usulan itu sempat diterima. Namun, pada akhirnya lokasi itu dijadikan pabrik sawit yang ditolak masyarakat.
- Pembukaan Pabrik Kelapa Sawit Melanggar Aturan
Pembukaan pabrik kelapa sawit di lingkungan Bandar Selamat I diduga melanggar regulasi karena memasuki area pemukiman penduduk.
Merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu 2015-2035 disebutkan bahwa pengelolaan hasil Perkebunan industri berada di Kecamatan Rantau Selatan.
Padahal pabrik kelapa sawit diharuskan beroperasi di dalam lingkungan perkebunan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Sementara pabrik kelapa sawit PT. Pulo Padang Sawit Permai dibangun di lingkungan Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara. “Pabrik itu tidak memenuhi izin, melanggar regulasi," kata Agus, Rabu, 2 Oktober 2024 di PN Rantauparapat.
Jaksa Menuntut Tina Dihukum 6 Bulan Penjara Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, mengajukan hukuman selama 6 bulan penjara untuk Tina Rambe. Jaksa Theresia Deliana menuntut Tina telah melanggar Pasal 213 Ayat 1 KUHP joncto Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan. Majelis hakim menyatakan bahwa Tina Rambe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis Tina Rambe dengan hukuman 5 bulan 21 hari. Hukuman itu hanya memberi keringanan sembilan hari dari tuntutan JPU.
Restorative Justice untuk Tina Rambe Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Pangeran Khairul Saleh meminta aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe. Pangeran sempat menyerukan agar aparat penegak hukum memfasilitasi diskusi antara PT. PPSP, masyarakat (termasuk Tina), dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.“ Demo yang dilakukan itu dilindungi konstitusi kita. Jangan sampai salah kaprah. Penegak hukum harus bisa melihat masalah ini dengan lebih komprehensif, dan beri solusi terbaik. Bukan asal tangkap gitu aja,” kata Pangeran dalam keterangan resmi di laman DPR RI, pada Senin, 9 September 2024.(*)
Posting Komentar untuk "Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui Karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit"