Makassar, Media Duta, - Tiga aparatur sipil negara (ASN) UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan terbukti mengampanyekan pasangan calon (paslon) pada Pilgub Sulsel 2024.
Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara sanksi pelanggaran netralitasnya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)."Kesimpulan dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti ke BKN untuk netralitas ASN-nya.
Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Anggota Bawaslu Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Ketiga ASN ditetapkan melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Bapenda Sulsel, Yarham, bersama dua pegawainya berinisial A dan S.
Ketiga ASN ditetapkan melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Bapenda Sulsel, Yarham, bersama dua pegawainya berinisial A dan S.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN usai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pembahasan yang dilanjutkan dengan rapat pleno oleh Bawaslu Sulsel, Sabtu (5/10).
Malik mengungkapkan berkas kasus tindak pidana Yarham akan dilengkapi untuk dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Sementara dua ASN lainnya dalam foto tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Nanti akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh teman-teman sekretariat untuk dilaporkan ke SPKT. Yang terlapor satu orang (Yarham), tetapi dalam proses pengembangan penyelidikan dan pada saat penyidikan nanti kita lihat seperti apa," ujar Malik.
Dia menyebut Yarham diduga kuat melanggar Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp6 juta.
"Berdasarkan pembahasan tahap kedua tadi kemudian dilanjutkan pleno, ini kan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua ada alat bukti yang cukup, itu saja dasarkan," katanya.
Dia merinci, dari hasil penyelidikan di Sentra Gakkumdu ditemukan kartu dengan gambar salah satu pasangan calon beserta nomor urutnya. Selanjutnya, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi yang diperiksa.
"Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut, itu diserahkan, ada sebagai bukti. Itu salah satu buktinya. Keterangan-keterangan saksi dan terlapor juga," katanya.
Selanjutnya, kata Malik, penyidikan akan dilakukan selama 14 hari kerja. Setelah berkas lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Setelah ini, akan diproses dalam penyidikan selama 14 hari kerja. Dilengkapi berkas-berkasnya," katanya.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan,
sari hasil penyelidikan ketiganya melakukan pose 2 jari disertai dengan barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya.
Malik mengungkapkan berkas kasus tindak pidana Yarham akan dilengkapi untuk dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Sementara dua ASN lainnya dalam foto tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Nanti akan dilengkapi berkas-berkasnya oleh teman-teman sekretariat untuk dilaporkan ke SPKT. Yang terlapor satu orang (Yarham), tetapi dalam proses pengembangan penyelidikan dan pada saat penyidikan nanti kita lihat seperti apa," ujar Malik.
Dia menyebut Yarham diduga kuat melanggar Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada. Yarham diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp6 juta.
"Berdasarkan pembahasan tahap kedua tadi kemudian dilanjutkan pleno, ini kan ditemukan ada dugaan tindak pidana pemilihan. Yang kedua ada alat bukti yang cukup, itu saja dasarkan," katanya.
Dia merinci, dari hasil penyelidikan di Sentra Gakkumdu ditemukan kartu dengan gambar salah satu pasangan calon beserta nomor urutnya. Selanjutnya, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi yang diperiksa.
"Ada kartu yang dipegang berukuran kecil dengan ada gambar yang diduga pasangan calon dengan nomor urut, itu diserahkan, ada sebagai bukti. Itu salah satu buktinya. Keterangan-keterangan saksi dan terlapor juga," katanya.
Selanjutnya, kata Malik, penyidikan akan dilakukan selama 14 hari kerja. Setelah berkas lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Setelah ini, akan diproses dalam penyidikan selama 14 hari kerja. Dilengkapi berkas-berkasnya," katanya.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan,
sari hasil penyelidikan ketiganya melakukan pose 2 jari disertai dengan barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya.
Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-undang 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023. Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN jadi kita teruskan ke BKN.
"Dia melakukan tindakan di antaranya melakukan simbol 2 jari yang dilarang PP 94/2021 dan UU ASN 20/2023. Jadi karena itu pelanggaran pedoman etik ASN jadi kita teruskan ke BKN.
Nanti penentuan sanksinya di BKN. Dalam hasil kajian Bawaslu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terlapor, saksi-saksi sudah kita mintai semua," ujar Saiful.(*)
Posting Komentar untuk "3 ASN Bapenda Sulsel Terbukti Kampanye Paslon Pilgub, Kasus Naik Penyidikan"