Karyawan PTPN XIV membawa senjata tajam, mengintimidasi agar Warga Polombangkeng Takalar. @Jejakfakta/Tangkapan Layar.
Takalar Media Duta,- - Untuk kesekian kalinya, puluhan Warga Polongbangkeng menghadang aktivitas PTPN XIV Takalar, pasalnya perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas ilegal, mengingat Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir per tanggal 9 Juli 2024.
Dalam dokumentasi berupa video dari Warga, karyawan PTPN membawa senjata tajam, mengintimidasi agar Warga tetap membiarkan aktivitas Pengolahan Illegal yg dilakukan oleh Perusahaan.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah tindakan pidana, sesuai dalam Pasal 335 KUHP, Mandor PTPN telah melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Hutomo Mandala Putra, Kuasa Hukum Warga dari LBH Makassar melalui keterangan persnya, Selasa (17/9/2024).
Aktivitas ilegal ini dilakukan di Desa Towata. Petani berusaha menghalau aktivitas tersebut karena Perusahaan sudah tidak lagi memiliki dasar Hukum untuk mengolah lahan. Kemudian karyawan PTPN yg berada di lokasi berusaha memaksa aktivitas pengolahan tetap dilanjutkan.
Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Towata. Dua orang mandor PTPN membawa parang pada saat melakukan pengolahan di atas lahan milik Dg Ngerang.
“Kami mendesak agar pihak kepolisian segera menindak perbuatan pihak perusahaan agar segera diproses .
Posting Komentar untuk "Warga Polombangkeng Diancam Saat Halau Aktivitas Ilegal PTPN XIV Takalar"