Diketahui, Danny Pomanto maju sebagai Calon Gubernur Sulsel berpasangan dengan Anggota DPRD Sulsel Azhar Arsyad. 

Danny Pomanto sebagai kepala daerah yang maju dalam Pilkada tak perlu mundur sebagai Wali Kota, ia dibolehkan untuk mengambil cuti selama proses kampanye berlangsung. 

Hal tersebut merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara. 

Berbeda-beda  dengan calon kepala daerah yang berasal dari dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, harus mengundurkan diri. 

Dikonfirmasi terkait pengajuan cutinya, Danny Pomanto menyampaikan sementara mengakukan cuti ke pemerintah pusat. 

"Sudah (pengajuan cuti) tadi saya tanda tangan," ucap Danny Pomanto diwawancara di kediamannya Jl Amirullah, Senin (2/9/2024). 

Danny mengajukan cuti selama 60 hari atau dua bulan terhitung mulai 22 September 2024 hingga 22 November 2024.

Sebelumnya, Danny menyampaikan hanya ingin cuti harian, yakni setiap Kamis-Jumat selama tahapan kampanye hingga masa pemilihan. 

Hanya saja Danny menilai cuti harian sangat berisiko, apalagi jika iya berinteraksi dengan para ASN lingkup Pemkot Makassar. 

"Beda lagi (cuti Kamis Jumat), karena berisiko itu, kan surat edaran baru itu sebenarnya saya tidak kena karena itu kan daerah lain terus saya pikir kita ikut aja dulu lah supaya tidak ada ambivalensi disitu," ungkapnya. 

"Kalau ada ambivalensi itu rawan hukum, kalau saya bergerak Senin, Selasa Rabu (hari kerja) baru ada gerakanku yang menguntungkan kandidat (lain) oh bisa lewat saya," sambung Danny. 

Cuti dua bulan kata Danny akan memaksimalkan pergerakannya untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di masyarakat. 

"Sekaligus saya fight dengan cara total dalam 2 bulan kita cuti, cuti sekaligus dua bulan tanggal 22 September sampai 22 November," tehas Danny. 

"Langsung sekaligus cuti, lebih bagus, tidak pakai fasilitas negara semua, kan enak toh," sambung Danny.(*)