Tersangka Pengrusak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 7,5 Milyar

Mamuju,  Media Duta,- Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menuntaskan  penanganan kasus berkas perkara atas nama tersangka KM (35), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam kasus perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju (25/9).

Penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Tahap II). KM (35) sebelumnya telah ditahan terkait aktivitas ilegal pembukaan lahan menggunakan alat berat ekskavator yang melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan.

Gambar hutan yang telah dirusak atas ulah pembabatan hutan secara illegal.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kegiatan ilegal di kawasan HPT Desa Batu Ampa, Mamuju. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi pengamanan.

 Dalam operasi tersebut, KM (35) sebagai penanggung jawab lapangan, berhasil diamankan bersama satu unit ekskavator yang digunakan untuk membuka jalan sepanjang 8 km di kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit.

Poto Ekskavator yang dibuat untuk merusak hutan di  Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju (25/9).

 Pada saat operasi, tim sempat menghadapi hadangan dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah dilakukan negosiasi, ekskavator berhasil diamankan, dan KM ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap saksi-saksi, penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan KM (35), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam kegiatan perusakan hutan ini. KM kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan telah dinyatakan lengkap berkas perkara atas tersangka KM (35) oleh kejaksaan, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka KM didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan " Telah dilimpahkanya kasus tersangka KM (35) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan ke Kejaksaan, merupakan bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Ini menunjukkan bahwa kami serius dan tidak akan mentolerir bentuk aktivitas yang merusak hutan, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya memastikan kelestarian hutan.

Serta melindungi hak-hak rakyat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan mencegah kerusakan ekosistem hutan yang merugikan masyarakat."

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Balai Gakkum Sulawesi dan tim gabungan dalam menangani kasus ini.

 “Kerjasama antara instansi sangat penting untuk melindungi hutan. Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

 Kami akan terus meningkatkan pengamanan dan patroli pengawasan di areal kawasan kami serta melanjutkan kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Balai Gakkum KLHK untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dikemudian hari,” ujarnya.

Balai Gakkum Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses persidangan, serta melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain.(*/Muhammad Amin, S.H.,M.H)

HP. 081355103966

Posting Komentar untuk "Tersangka Pengrusak Hutan Diancam 10 Tahun Penjara Denda Rp 7,5 Milyar"