“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya.
Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.
Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.
Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.
Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.
Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.
Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.
“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.
Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya
- Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Posting Komentar untuk "Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM"