Jakarta Media Duta,- PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
PTSL adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Mengutip dari Nesiatimes.com, Senin (23/09/2024), Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.Dalam prosesnya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.
Kegiatan PTLS ini sudah berlangsung sejak 2017 dan akan terus sampai tahun 2025 dengan target 126 juta bidang.
Melansir laman resmi atrbpn.go.id dan nesiatimes.com, Jumat (20/9/2024), berikut persyaratan untuk mengikuti program PTSL.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy PBB.
- Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).
- Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.
- Mengisi belanko PTSL.
Segera daftarkan tanah Anda melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agraria 2024 cek persyaratan PTSL daftar PTSL informasi PTSL layanan sertifikat tanah pendaftaran PTSL persyaratan PTSL persyaratan tanah program gratis pemerintah program pemerintah program PTSL program sertifikat tanah program tanah pemerintah PTSL 2024 PTSL terbaru Sertifikat tanah Sertifikat Tanah Gratis tanah 2024 tanah gratis tanah pemerintah.
Apakah benar PTSL untuk medan tuntungan sudah tutup.. Mohon pencerahannya.
Kenapa di kelurahan serang kota serang susahbuat sertifikat ada apa ya.
PTSL dr Thn 2019 s/d Thn 2021 di kelurahan Cimpaeun kecamatan Tapos kota Depok sampai saat ini msh ada yg blm selesai sertifikat nya sekitar 100 bidang tanah,karena PTSL di jadikan lahan pungli bagi pegawai honorer di kelurahan yg di tunjuk menjadi panitia.
Saya udh pernah ngajuin melalui ptsl tp nga sampai rampung ada aja alasannya tp sebagian beberapa rmh ada yg sampai jd itu gm ygkelanjutannua yah klu sy mau teruskan.
Saya warga rt 13 rw V kel bunut kec kapuas kab sanggau prov lal bar. Mohon info apakah di kel bunut sudah lama tidak ada program prona, atau PTSL mohon pencerahan