Satu RT. 05 Warga Jln. Hati Mulia Tarik Berkas Gagal Mengurus Sertifikat Gratis


Makassar Media Duta,- Warga Jalan Hati Mulia semula semua serius mengurus Sertifikat Prona dengan harapan dapat sertifikat gratis, meskipun ada biaya tapi tidak sampai jutaan.

 Mereka pun berlomba-lomba melengkapi berkas, setelah dinyatakan lengkap tahun lalu oleh BPN Kota Makassar. Warga sisa menunggu terbit sertifikat.

Tunggu- menunggu menantikan sertifikat gratis yang sudah menyita waktu setahun, ternyata  belakangan yang datang bukan sertifikat yang datang tetapi  pengembalian berkas dengan alasan belum lengkap.

Badan Pertanahan Nasional minta tambahan berkas, pengakuan penyerahan dari Yayasan Stadion, itu pun warga lengkapi. Belum cukup hanya itu, Dispemda   semua warga bermohon sertifikat harus dibebani membayar dispemda Rp200 ribu per meter kali luas tanah.

Pembayaran Rp 200 ribu per meter warga  rupanya  merasa berat sehingga BPN mengurangi 50 persen sehingga jatuhnya Rp100 ribu per meter.

Pembayaran itu khusus Dispemda Kota Makassar belum termasuk biaya sertifikat. Sporadis pun harus dibuat dan membayar  Dispemda.

Yang sesungguhnya sporadis sudah ada sebelumnya, tetapi minta diganti lagi karena lurah sudah berganti. 

Namun untuk tandatangani sporadis harus bayar duluan Dispemda yang jumlahnya jutaan bahkan bisa sampai puluhan juta.

Karena itu para Warga Jalan Hati Mulia satu RT. 05 RW.03 harus gigit jari, dengan terpaksa menarik kembali semua berkas dari BPN dengan penuh kekecewaan.

Masalahnya  sebelumnya dijanjikan sertifikat gratis, ternyata belakangan para warga dibebani membayar puluhan juta oleh Dispemda Kota Makassar.

Padahal BPN  sebelumnya dijanjikan warga sertifikat gratis sesuai program pemerintah. Ibu Kuswatun dari BPN  mengatakan siap membantu warga ikutkan program pemerintah yang gratis. 

Janji manis kepada warga tersebut dijelaskan 1 Agustus 2024 di ruang rapat BPN Kota Makassar, janji manis terbut membuat para  sangat senang.

Mengapa belakangan  Dispemda yang ikut mempersulit  warga untuk mendapatkan sertifikat, dengan membebani lagi pembayaran kepada warga yang jumlahnya puluhan juta.

Sementara di Kabupaten lain, semisal Kabupaten Gowa dalam waktu bersamaan pengurusan sertifikat gratis, kini sertifikatnya sudah keluar dua hari lalu, tanpa pembayaran alias gratis. Tidak ada pembebasan dari Dispemda, katanya menjelaskan.(*)

Posting Komentar untuk "Satu RT. 05 Warga Jln. Hati Mulia Tarik Berkas Gagal Mengurus Sertifikat Gratis"