Rektor Unsrat Belum Eksekusi Putusan Mahkamah Agung

Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Abdul Haris dan Rektor Unsrat Prof Berty Sompie (Dok)
Jakarta Media Duta,- Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Abdul Haris, merespon putusan Hakim Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Rektor Unsrat Prof Berty Sompie dan Dekan Fakultas Kedokteran Prof Nova Kapantow.

“Noted mas (dicatat, red),” singkat Prof Abdul Haris, Kamis (19/09/2024) sore saat dihubungi Manado Post via WhatsApp 08159506xxx, menjawab pertanyaan wartawan Manado Post apakah ada sanksi dari Kemedikbud Ristek buat Prof Berty Sompie, akibat belum dieksekusinya putusan dari Mahkamah Agung.

Jawaban Abdul Haris memang cukup pendek. Tapi kasus Rektor Unsrat setidaknya sudah menjadi catatan dari Kemendikbud Ristek untuk dievaluasi.

Diberitakan, Rektor Unsrat Prof Berty Sompie hingga saat ini belum mengeksekusi putusan kasasi dari Mahkamah Agung, terkait konflik pengangkatan dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Prof Nova Kapantow.

Penolakan kasasi dari Rektor Unsrat dan Dekan Faked oleh MA, otomatis menguatkan putusan PTUN dan PT TUN. Rektor Unsrat harus segera mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Prof Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran.

Apakah Prof Berty lupa pengakuan manisnya ketika dia merespon pemberitaan soal dugaan dirinya melawan putusan hakim PTUN dan PT TUN Manado?

Diberitakan Juni lalu, Rektor Unsrat Prof Berty Sompie angkat suara terkait kasus gugatan dua Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Prof Nova Kapantow. Waktu itu dirinya mengakui perkara tersebut masih dalam upaya hukum lainnya.

“Proses hukum sedang berlangsung. Saya menghargai proses hukum,” ungkap Rektor Unsrat kepada Manado Post, Kamis 6 Juni 2024.

Rektor mempersilahkan semua elemen untuk memberikan kritik kepada Unsrat. “Silahkan kritik Unsrat. Tapi kritik membangun demi kemajuan civitas akademika Unsrat,” tambahnya.

Pengakuan bakal menghormati proses hukum seakan berbanding terbalik usai putusan MA terbit sejak 12 Agustus 2024. 

Sudah sebulan lebih putusan MA tidak dieksekusi. Dekan Fakultas Kedokteran Prof Nova Kapantow masih duduk manis di kursi dekan.

Ada apa dengan Unsrat? Padahal institusi pendidikan sekelas Unsrat selalu mengajarkan disiplin dan ketaatan terhadap aturan terhadap mahasiswanya. 

Apalagi Unsrat dihuni oleh berbagai pakar ilmu pengetahuan dan praktisi hukum terbaik.

Saat coba dikonfirmasi ke pihak rektorat, para pejabat terkait memilih bungkam dan cuek, enggan berkomentar. 

Nomor WhatsApp (082399149xxx) Prof Berty yang biasanya dipakai wartawan untuk berkomunikasi, bahkan sudah tidak aktif hingga berita ini diturunkan. Padahal konfirmasi dilakukan sejak dua hari lalu.

Sebelumnya, Kuasa hukum Prof Theresia Kaunang Kris Tumbel SH membenarkan adanya putusan Kasasi dari MA tersebut. “Saya sudah monitor,” sebut Tumbel saat dikonfirmasi Manado Post.

“Saya yakin Rektor akan menghormati Putusan Pengadilan dan sudah tidak ada alasan lagi untuk membenarkan sikapnya,” sebut Tumbel lagi.

“(Jika) beliau tetap berpandangan berbeda dengan Putusan Pengadilan, ya mungkin beliau tidak takut konsekuensi hukum yang nanti dia akan hadapi,” pungkasnya.(gnr)

Posting Komentar untuk "Rektor Unsrat Belum Eksekusi Putusan Mahkamah Agung"