Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Penghinaan Dosen


Foto: Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas (Raja Adil/detikSumut)

Pekanbaru  Media Duta,- Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka. Khairunnas ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan ringan kepada dosen yang protes soal kebijakan di kampus.

Penetapan tersangka dibenarkan Direktur Reskrimun Polda Riau Kombes Asep Darmawan. Khairunnas jadi tersangka 30 Agustus setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Rektor UIN Suska Riau (Prof Khairunnas) telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu. Penetapan status tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik," tegas Asep, Sabtu (7/9/2024).

Setelah penetapan tersangka, penyidik juga telah mengirim surat penggilan kepada Prof Khairunnas. Prof Khairunnas akan dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (11/9).

"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim untuk hadir nanti tanggal 11. Kasus terkait penghinaan ringan yang saling lapor sama dosen," kata Asep.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik turut memanggil sejumlah saksi dan ahli. Salah satunya ahli bahasa untuk meneliti ucapan sang rektor saat cekcok dengan sekelompok dosen.

"Sudah kita periksa ahli bahasa itu masuk penghinaan ringan. Ya soal ucapan rektor yang tidak pantas dan ahli bahasa bilang masuk unsur penghinaan ringan," katanya.

Diketahui, keributan antara dosen dan Prof Khairunnas terjadi sejak beberapa tahun belakangan. Terakhir, dosen dan Khairunnas cekcok di tangga masjid dan ruangan pada November 2023 lalu.

Saat di ruangan, Khairunnas mengatakan ia nyaris dipukul dan diludahi. Khairunnas yang tak terima melaporkan ketujuh dosen yakni Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin juga masuk daftar ketujuh dosen dilaporkan. (ras/afb)

Posting Komentar untuk "Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Penghinaan Dosen"