Rektor UIN Makassar Skors 20 Mahasiswa Protes Surat Edaran Demo Wajib Izin


Foto: Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis. Dokumen Istimewa

Makassar Media Duta, - Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis dituding menjatuhkan sanksi skors 20 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Skors tersebut diberikan buntut aksi memprotes surat edaran rektor yang mewajibkan mahasiswa izin terlebih dahulu jika mau berunjuk rasa.

"Teman-teman diskorsing gara-gara lakukan aksi demonstrasi," kata Sekjen Dema UIN Alauddin Makassar Muh Reski , Sabtu (31/8/2024).

Reski menyinggung saat melakukan persiapan untuk aksi, mereka diintervensi oleh pihak kampus. Hingga beberapa mahasiswa lainnya memilih mundur.

"Di tengah perjalanan ketika mau melakukan aksi demonstrasi 31 Juli, beberapa teman-teman diintervensi, terkhusus pengurus lembaga, yang punya jabatan strategis di lembaga, organisasi, dia diintervensi,"

Reski mengungkapkan rekan-rekannya yang juga diskors merupakan mahasiswa yang memiliki posisi strategis di kampus. Menurutnya, birokrasi kampus menyasar mahasiswa yang mampu mengorganisir mahasiswa lainnya.

"Ketua-ketua (yang diskors), ketua BEM Fakultas, Ketua BEM Universitas yang punya jabatan strategis, yang bisa mengorganisir," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ada 20 mahasiswa lainnya yang berpotensi diskors. Namun, teman-temannya tidak menghadiri surat pemanggilan tersebut, lantaran takut dikenakan sanksi skors.

"Potensi menyusul sekitar 20-an orang, karena ada semua mi surat pemanggilannya," ujarnya.

"1 minggu lalu (menerima surat panggilan), tapi anak-anak tidak hadiri itu sidang. Belum ada (tindak lanjut dari Kampus setelah surat pemanggilan)," lanjutnya.

Sementara itu, Reski menyampaikan telah melakukan beberapa upaya, salah satunya yaitu mengajukan banding ke kampus melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

"Hari Kamis itu, PBHI selaku kuasa hukum teman-teman korban sudah banding administrasi di kampus. Sekiranya tidak ada respons dari kampus untuk lakukan banding administrasi, PBHI akan langsung masuk ke PTUN Makassar," ujarnya.

Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis ketika dihubungi terkait tudingan menskors mahasiswa karena melakukan unjuk rasa tanpa izin. Namun hingga kini dia belum menjawab konfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, surat edaran rektor mengenai aturan penyampaian aspirasi tersebut sejak awal memicu protes dari mahasiswa. Mahasiswa dari berbagai fakultas turut ikut dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (31/7) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Teman-teman menilai ada kejanggalan dari surat itu," ujar Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muh Ikhsan, Rabu (31/7).

Ikhsan menegaskan mahasiswa tidak perlu meminta izin jika hendak berunjuk rasa. Dia menekankan surat edaran rektor menyalahi prinsip kebebasan berpendapat di muka umum.

"Lembaga kemahasiswaan menganggap bahwa untuk menyampaikan aspirasi sebenarnya tidak perlu surat izin, tetapi surat pemberitahuan saja," kata Ikhsan.

"Di Buku Saku Mahasiswa, di undang-undang, juga jelas bahwa setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapatnya, kebebasan berpendapat," tambahnya.

Unjuk rasa mahasiswa saat itu sempat diwarnai kericuhan antara massa dengan sekuriti. Menurut Ikhsan, kericuhan itu terjadi akibat ada oknum sekuriti yang melakukan provokasi.

Dia menjelaskan kericuhan bermula saat sejumlah mahasiswa mengenakan masker saat berunjuk rasa. Sejumlah sekuriti kampus, kata Ikhsan, hendak membuka paksa masker mahasiswa sehingga pihaknya melakukan perlawanan dan kericuhan pun tak terhindarkan.

"Terjadilah pemukulan dan lain sebagainya. Represif," tambahnya.

Tak Terima Ditegur, Sekelompok Pemuda di Makassar Busur Warga
(hmw/hmw)

Posting Komentar untuk "Rektor UIN Makassar Skors 20 Mahasiswa Protes Surat Edaran Demo Wajib Izin"