Rektor UIN Makassar Diadukan ke Ombudsman


Foto: Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar. Ahmad Al Qadri
Makassar  Media Duta,- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Hamdan Juhannis diadukan ke Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait surat edaran (SE) yang mewajibkan mahasiswa mengajukan surat izin sebelum menggelar aksi demonstrasi. Aduan itu kini tengah dalam proses pemeriksaan Ombudsman Sulsel.

"Betul (Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis diadukan ke Ombudsman Sulsel), sementara proses untuk pemeriksaan," ujar Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).

Ismu belum bisa membeberkan detail terkait aduan tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Selain itu, kata dia, Ombudsman Sulsel akan mempelajari terlebih dahulu terkait prosedur penyampaian aspirasi, termasuk mekanisme di internal UIN Alauddin Makassar.

"Kalau terkait detail belum bisa (disampaikan). Masih proses pemeriksaan, kita masuk di prosedur penyampaian aspirasinya, bagaimana mekanisme internal yang ada di kampus. Untuk sementara itu," katanya.

Ditanya mengenai identitas pelapor, Ismu menegaskan identitas dirahasiakan atas permintaan pelapor sendiri. Dia hanya mengungkapkan aduan masuk ke Ombudsman Sulsel sekitar sepekan yang lalu.

"Identitas pelapor dirahasiakan atas permintaan pelapor. (Datang mengadu) sekitar minggu lalu kayaknya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, SE Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis yang mewajibkan mahasiswa memiliki surat izin dari pihak kampus jika hendak berunjuk rasa memicu gelombang protes. Unjuk rasa mahasiswa bahkan berakhir ricuh.

Dilihat , surat edaran nomor 259 itu berkaitan ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Kewajiban mahasiswa mengantongi surat izin unjuk rasa tertuang pada poin C.

"Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3x24 jam," demikian pernyataan rektor dalam surat edarannya yang diteken pada Kamis (25/7).(hmw/sar)

Posting Komentar untuk "Rektor UIN Makassar Diadukan ke Ombudsman"