Takalar Media Duta, - Ratusan Petani Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menduduki Kantor Bupati Takalar, Kamis (5/9/2024).
Para petani ini menuntut Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan para petani.
Aksi unjuk rasa berlangsung pagi hari. Peserta unjuk rasa datang pukul 09.00 Wita.
Namun, sampai pukul dua belas siang, Penjabat Bupati Takalar tidak kunjung menemui pengunjuk rasa.
"Penjabat bupati sedang di Makassar, ada kegiatan di Bappeda," kata Kepala Bagian Prokopim Pemkab Takalar, Syafaruddin.
Bersikukuh bertemu dengan Penjabat Bupati, peserta unjuk rasa bertahan di depan pintu masuk Kantor Bupati Takalar.
"Warga tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum bertemu dengan PJ Bupati," kata Kordinator Aksi, Ikbal.
Akhirnya, pada pukul lima belas empat lima, setelah didesak, Kabag Prokopim Pemkab Takalar Syafaruddin menemui pengunjuk rasa dan menjanjikan untuk mengagendakan pertemuan.
"Kami agendakan pertemuan pada hari Senin dan mengundang perwakilan warga," kata Syafaruddin kepada peserta unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa ini adalah aksi yang kesekian kalinya. Masyarakat petani Polongbangkeng telah menuntut hak atas tanahnya sejak tahun 2008.
Dalam sejarahnya, PTPN XIV telah menguasai sejumlah lahan di Polongbangkeng selama 40 tahun terakhir.
Salah satu peserta aksi, Rizki Anggriana Arimbi menjelaskan penguasaan lahan tersebut telah dimulai sejak tahun 1980-an.Daeng Tona (65), seorang warga, menceritakan perjanjiannya dengan PTPN XIV saat itu.
"Dulu janjinya cuma 25 tahun, tapi kenapa sampai sekarang tidak dikembalikan kepada kami," jelasnya.Dalam selebaran yang dibagikan, masyarakat petani Polongbangkeng mengajukan tiga tuntutan.
1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Takalar wilayah Polongbangkeng dengan tidak membuat rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan milik petani.
2. Meminta kepada pihak PTPN Takalar untuk menghentikan pengelolaan tebu sebelum konflik diselesaikan.
3. Melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan mengembalikan lahan yang dimiliki oleh warga.
PTPN XIV adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan. Di Takalar, PTPN XIV membangun pabrik gula dan perkebunan tebu.(*)
Ratusan Petani Tuntut Kembalikan Tanahnya Yang Dikuasai PTPN XIV Takalar
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Takalar Media Duta, - Ratusan Petani Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menduduki Kantor Bupati Takalar, Kamis (5/9/2024).
Para petani ini menuntut Pemerintah Kabupaten Takalar tidak merekomendasikan perpanjangan HGU PTPN XIV sebelum menyelesaikan konflik penguasaan lahan dengan para petani.
Aksi unjuk rasa berlangsung pagi hari. Peserta unjuk rasa datang pukul 09.00 Wita.
Namun, sampai pukul dua belas siang, Penjabat Bupati Takalar tidak kunjung menemui pengunjuk rasa.
"Penjabat bupati sedang di Makassar, ada kegiatan di Bappeda," kata Kepala Bagian Prokopim Pemkab Takalar, Syafaruddin.
Bersikukuh bertemu dengan Penjabat Bupati, peserta unjuk rasa bertahan di depan pintu masuk Kantor Bupati Takalar.
"Warga tidak akan meninggalkan tempat ini sebelum bertemu dengan PJ Bupati," kata Kordinator Aksi, Ikbal.
Akhirnya, pada pukul lima belas empat lima, setelah didesak, Kabag Prokopim Pemkab Takalar Syafaruddin menemui pengunjuk rasa dan menjanjikan untuk mengagendakan pertemuan.
"Kami agendakan pertemuan pada hari Senin dan mengundang perwakilan warga," kata Syafaruddin kepada peserta unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa ini adalah aksi yang kesekian kalinya. Masyarakat petani Polongbangkeng telah menuntut hak atas tanahnya sejak tahun 2008.
Dalam sejarahnya, PTPN XIV telah menguasai sejumlah lahan di Polongbangkeng selama 40 tahun terakhir.
Salah satu peserta aksi, Rizki Anggriana Arimbi menjelaskan penguasaan lahan tersebut telah dimulai sejak tahun 1980-an.
Daeng Tona (65), seorang warga, menceritakan perjanjiannya dengan PTPN XIV saat itu.
"Dulu janjinya cuma 25 tahun, tapi kenapa sampai sekarang tidak dikembalikan kepada kami," jelasnya.
Dalam selebaran yang dibagikan, masyarakat petani Polongbangkeng mengajukan tiga tuntutan.
1. Segera menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Takalar wilayah Polongbangkeng dengan tidak membuat rekomendasi perpanjangan izin HGU PTPN dan mengembalikan lahan milik petani.
2. Meminta kepada pihak PTPN Takalar untuk menghentikan pengelolaan tebu sebelum konflik diselesaikan.
3. Melakukan tindakan korektif dengan melakukan upaya pengukuran ulang, dengan melibatkan warga dan mengembalikan lahan yang dimiliki oleh warga.
PTPN XIV adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan dan peternakan.
Di Takalar, PTPN XIV membangun pabrik gula dan perkebunan tebu.(*)
Posting Komentar untuk "Ratusan Petani Tuntut Kembalikan Tanahnya Yang Dikuasai PTPN XIV Takalar"