Makassar Media Duta,- Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersikap transparan terkait penyelidikan kasus dugaan markup proyek pengadaan smart board (papan pintar) di Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel tahun anggaran 2022 hingga 2204.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi tidak menampik adanya penyelidikan kasus ini.
“Saya koordinasi dulu ke penyidiknya. Informasi lanjutan, akan kami sampaikan kemudian,” kata Soetarmi.
Diketahui, proyek smart board Disdik Sulsel, diperuntukkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dalam tiga tahun anggaran ditaksir menghabiskan anggaran negara ratusan miliar dan diduga kuat terjadi markup yang cukup besar,” tegas Wakil Ketua Umum DPN-GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, seperti yang dilansir pada Jumat (16/08/2024) lau.
Ramzah juga menduga, selain markup anggaran, proyek ini juga dimonopoli oleh kelompok pengusaha tertentu. Untuk menghilangkan kecurigaan, mereka meminjam beberapa perusahaan untuk memenangkan tender.
Bukan hanya di Disdik Sulsel, ada sebagian pengusaha ini juga mengerjakan proyek pengadaan Smart Board di sejumlah kabupaten kota di Sulsel untuk tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Ramzah juga meminta oknum aparat penegak hukum untuk jangan coba coba ikut ‘bermain’ dalam proyek ini. (*)
Posting Komentar untuk "Ramzah ThabramanHukumKasus Proyek Smart Board Disdik Sulsel Wajib Tuntas, Ramzah: Kejati Harus Transparan"