Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah


Jakarta Media Duta,- Pemilik  tanah di Indonesia wajib mengetahui apa itu Pendaftaran  Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dasar hukum untuk PTSL sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Sementara itu, PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.

PTSL adalah salah satu program unggulan pemerintah untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bertujuan untuk membantu mempercepat proses sertifikasi tanah yang merupakan hak dasar masyarakat dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Dalam prosesnya, PTSL melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk tujuan pendaftaran.

Kegiatan PTLS ini sudah berlangsung sejak 2017 dan akan terus sampai tahun 2025 dengan target 126 juta bidang.

Mengutip infografis dalam laman resmi atrbpn.go.id, Minggu (15/9/2024), berikut persyaratan untuk mengikuti program PTSL.

1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotocopy PBB.

3. Surat-surat tanah yang asli (Surat Jual Beli/ SKT/ Surat Hibah/ Surat Keterangan Waris).

4. Meterai Rp 10.000 sebanyak minimal 2 lembar.

5. Mengisi belanko PTSL.

Segera daftarkan tanah Anda melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.(*)

Posting Komentar untuk "Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah"