Polisi Jelaskan Peran Dua Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang


Konferensi Pers di Polda Metro Jaya (Wildan)

Jakarta Media Duta  - Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di antaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Dia mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," ujarnya.

Tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sampai dengan tadi malam dan tadi pagi, kita sudah mendapatkan identitas para pelaku yang turut serta di dalam aksi perusakan, dan tentu akan kita mintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh mereka," tuturnya.

Sebagai informasi, pembubaran dan perusakan acara diskusi itu terjadi di sebuah hotel di Kemang pada Sabtu (28/9) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Pelaku Ngaku Menyesal
Lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara kelima orang tersebut mengatakan kliennya menyesal atas perbuatan tersebut.

"Klien kami menyadari bahwa tindakan mereka dalam membubarkan diskusi tersebut tidak dibenarkan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi berbagai pihak.

 Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan dan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar pengacara pelaku pembubaran, Gregorius Upi, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

Dia juga mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Dia mengklaim gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video viral itu merupakan bentuk kesopanan.

"Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia.

 Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi," tuturnya.

"Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut," sambungnya.
(wnv/haf)

Posting Komentar untuk "Polisi Jelaskan Peran Dua Tersangka Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang"