Penggugat Mengajukan Bukti Poto Copy SHM Tanpa Aslinya

Sidang gugatan Anak menggugat ayah dan ibunya minta mengosongkan rumah  di Jalan Sunu Kota Makassar, Kamis (5/9).

Makassar Media Duta,- Sidang lanjutan Perkara 225/Pdt.G/2024/PN.Mks Kamis 18 Juli 2024, sudah memasuki tahap pembuktiannya dari pihak penggugat Dokter Alma Soviana Soefian, (5/9).

Dalam pembuktian tersebut ternyata penggugat hanya mengajukan poto copy sertipikat hak milik (SHM) tanpa asli. Ketika Majelis menanyakan aslinya copy sertipikat tersebut, dia hanya menjawab, " sertifikat aslinya ada di BPN kata Kuasa hukumnya Irfan, SH,

Sementara dalam gugatan disebutkan  obyek yang digugat  memiliki sertipikat hak milik, tetapi nyatanya penggugat tidak bisa menunjukkan bukti sertipikat aslinya. Dengan demikian  penggugat gagal membuktikan surat gugatannya. 

 Dokter Alma yang menggugat ayah dan ibunya ini rupanya gagal membuktikan surat gugatannya.

Sidang yang dihadiri Tergugat Soefian A, sementara Turut Tergugat I Muhyina Muin di wakili pengacaranya Ambo, SH Pihak Turut Tergugat II Notaris Steven Winarso,  Notaris Taufik Arifin Turut Tergugat III, dan BPN Kota Mks juga Turut Tergugat IV diwakili Kuasa HukumnyaYuni Syafitri, SH .

 Penggugat pada dasarnya menginginkan perdamaian dan   tidak ada yang dirugikan, maka Tergugat pun sama, tergugat minta di tunaikan kewajiban Turut Tergugat 1 Rp.8,5 Milyar segera bayar hak Tergugat,  dan Permintaan Kedua Obyek Sengketa sebaiknya di jual hasilnya di bagi ke Tergugat (Soefian) .

Karena secara hukum hak gono - gini Tergugat masih tetap melekat 50%. Saat awak media menemui Soefian ia juga mengemukakan hanya haknya Muhyina yang hibahkan ke anak, baca saja Akta Kesepatakan Perdamaian hal 11, dan lihat Akta Hibahnya kan tidak ada  saya sebagai pemberi hibah.

Tergugat hanya menyetujui haknya Muhyina di hibahkan ke anak, walapun nanti muncul akal bulus Para Penggugat dan Turut Tergugat I obyek itu di jual secara sembunyi2, Penjual dan Pembeli bisa dilaporkan Pidana,   hak tergugat terhadap Ruko itu  masih utuh melekat.

 Tergugat dilindungi hukum ada Putusan Pengadilan Inkrah MA dan ada Akta Perdamaian, kata Soefian kepada Awak. Hal ini juga di benarkan oleh pengacara Ibrahim Bando, SH Pengacara kawakan yang puluhan tahun beracara di Pengadilan Agama Makassar mengatakan selama Soefian tidak pernah serah terima dan akad hibah secara hukum hak gono gininya masih melekat kuat, Pintah Ibrahim Bando,SH. (**)

Posting Komentar untuk "Penggugat Mengajukan Bukti Poto Copy SHM Tanpa Aslinya "