Pria pengedar narkoba di Bone ditangkap polisi. Foto: (dok. istimewa)
Bone Media Duta,- Pria berinisial RT (46) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang haram tersebut dipesan RT dari seorang narapidana berinisial AS di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Betul, kami telah amankan pengedar narkoba. Barang bukti yang kami amankan 105,6 gram ," ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).
Penangkapan itu dilakukan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diamankan saat hendak menyimpan narkoba di motornya.
"Pada saat penggeledahan ditemukan satu saset sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbor motor," katanya.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan satu buah pot tempat sabu yang berisi tiga saset sabu ukuran besar, dua saset sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital. Polisi juga menemukan satu batang pireks kaca, dan satu sendok takar sabu.
"Dari hasil interogasi, semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AS. Pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga sebesar Rp 70 juta," terangnya.
Pelaku disebut sempat mentransfer uang muka pembelian sabu ke rekening atas nama UF sebanyak Rp 30 juta pada Minggu (8/9) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Betul, kami telah amankan pengedar narkoba. Barang bukti yang kami amankan 105,6 gram ," ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).
Penangkapan itu dilakukan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (11/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku diamankan saat hendak menyimpan narkoba di motornya.
"Pada saat penggeledahan ditemukan satu saset sabu ukuran besar yang terbungkus selembar masker muka warna hitam yang ditemukan di laci dasbor motor," katanya.
Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku dan ditemukan satu buah pot tempat sabu yang berisi tiga saset sabu ukuran besar, dua saset sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital. Polisi juga menemukan satu batang pireks kaca, dan satu sendok takar sabu.
"Dari hasil interogasi, semua barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara berinisial AS. Pelaku memesan sabu sebanyak dua ball dengan harga sebesar Rp 70 juta," terangnya.
Pelaku disebut sempat mentransfer uang muka pembelian sabu ke rekening atas nama UF sebanyak Rp 30 juta pada Minggu (8/9) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kemudian atas arahan napi AS melalui telepon WhatsApp, pelaku lalu pergi mengambil sabu pesanannya tersebut di pinggir jalan Desa Lancirang, Kabupaten Sidrap.
"Barangnya diambil di Sidrap, cuma yang fasilitasi dari dalam Lapas (Tarakan). Ini pun kita masih lakukan pengembangan," jelasnya.
"Narkoba yang didapatnya itu rencananya akan diedarkan di Bone, dan kita cepat melakukan pengungkapan. Pelaku juga baru 3 bulan lepas dari Lapas," sambung Aswar. (asm/hmw)
"Barangnya diambil di Sidrap, cuma yang fasilitasi dari dalam Lapas (Tarakan). Ini pun kita masih lakukan pengembangan," jelasnya.
"Narkoba yang didapatnya itu rencananya akan diedarkan di Bone, dan kita cepat melakukan pengungkapan. Pelaku juga baru 3 bulan lepas dari Lapas," sambung Aswar. (asm/hmw)
Posting Komentar untuk "Pengedar Narkoba Pesan Sabu Dari Napi Lapas Tarakan Ditangkap"