Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin dan ketika habis dia tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Aan menyampaikan hal tersebut dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribrata, Jakarta.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya, seperti dikutip Jumat (27/9/2024).

Menurut Aan, catatan pelanggaran yang terekam melalui aplikasi Traffic Attitude Record akan menjadi basis data bagi Korlantas.

Pihaknya akan mempunyai data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan.(*)