Pasien BPJS Jika RS Penuh Berhak Kelas Lebih Tinggi


 Jakarta Media Duta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang dirawat inap umumnya akan menerima manfaat perawatan sesuai kelasnya. 

Namun, jika kelas perawatan yang menjadi haknya penuh, tak jarang rumah sakit akan menawarkan naik kelas dengan membayar sejumlah biaya selisih.

 Misalnya, peserta kelas 2 bisa menaikkan kelas perawatan menjadi kelas 1 dengan membayar selisih akibat peningkatan layanan.

 Tidak banyak diketahui, ternyata, saat ruang sesuai kelasnya penuh, pasien berhak dititip di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pasien JKN bisa dititip di kelas perawatan yang satu tingkat lebih tinggi tanpa membayar selisih.

 Ketentuan tersebut berlaku jika kondisi kelas rawat inap sesuai hak di rumah sakit atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh.(*)

Posting Komentar untuk "Pasien BPJS Jika RS Penuh Berhak Kelas Lebih Tinggi"