Majelis Melanjutkan Sidang Pembuktian Meskipun Tampa Kehadiran Penggugat

Makassar Media Duta,- Sidang lanjutan kasus Anak kandung oknum dr Alma Soviana Soefian yang mengusir ayahnya keluar dari rumah, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/9) tadi sore.

Pada sidang tersebut  giliran tergugat untuk mengajukan surat  pembuktian. Pada kesempatan tersebut tergugat mengajukan 24 alat bukti yang disertai aslinya.

Semua alat bukti yang sudah diaflot dicocokkan dengan aslinya  yang sudah diaflot sebelumnya, semuanya dicek satu persatu dengan sangat teliti oleh majelis hakim.

Sidang yang berlangsung dengan tertib ini sekalipun pengguguat tidak hadir, Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, usai menunggu pengguguat sejak pagi hingga setengah empat sore. Ternyata kuasa hukum penggugat materiil tak kunjung datang .

Sehingga majelis berkesimpulan walaupun penggugugat tidak datang jangan dijadikan penghalang untuk tidak melanjutkan persidangan.

Pada sidang berikutnya masih diberikan kesempatan tergugat untuk mengajukan  bukti tambahan.

Tergugat harus diberikan kesempatan dua kali, demikian pula penggugat, kedua belah pihak harus diberikan kesempatan yang sama. 

Sidang awalnya diagendakan jam 10 pagi namun karena Kuasa Penggugat Yaddi, SH tak kunjung hadir tanpa ada kabar, maka agenda sidang diundur hingga  Pukul 15:00 sore,  tegas Ketua Majelis Hakim Kurnia Dianta Ginting,SH,MH dalam persidangan.(*)

Posting Komentar untuk "Majelis Melanjutkan Sidang Pembuktian Meskipun Tampa Kehadiran Penggugat"