Konglomerat Medan Mujianto Divonis Bebas di PK

Foto: Mujianto usai menjalani sidang. (Farid/detikSumut)

Medan  Media Duta,- Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Vonis bebas itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Kasasi MA.

Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan PK Kasasi MA tersebut bernomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024.

Dengan adanya Putusan PK Kasasi itu, maka putusan Kasasi MA bernomor: 2082 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Mujianto penjara 9 tahun dibatalkan. Vonis bebas Mujianto ini sesuai dengan putusan PN Medan.

"Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana MUJIANTO tersebut; membatalkan Putusan Mahkamag Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023 tersebut; 

MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana MUJIANTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;

 Membebaskan Terpidana MUJIANTO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (18/9/2024).

 Mujianto yang Divonis MA 9 Tahun
Dalam amar putusan itu, Mujianto diminta dibebaskan. Mujianto sendiri ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

"Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika; 

Menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022; 

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Canakya Suman; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.

Dilansir dari detikNews, kasus yang menjerat Mujianto itu bermula saat dia meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet. Mujianto sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ikut terseret lalu didudukkan di kursi pesakitan.

Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar.

Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.

 Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.

Pada 18 November 2022, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Akan tetapi, pada sidang vonis 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. "Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

 Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.

"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4 (empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk. (mjy/mjy)

Posting Komentar untuk "Konglomerat Medan Mujianto Divonis Bebas di PK "