Gugatan Para Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami


Jakarta Media Duta, - Suara dua Hakim Konstitusi yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah bergetar saat membacakan putusan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh lima orang ibu-ibu yang anaknya diculik oleh mantan suami. 

Dalam pokok permohonannya, para ibu ini menggugat pasal 330 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Mereka meminta agar frasa "Barangsiapa" dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai "Setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak". 

 Dalam putusan, permintaan lima ibu-ibu ini ditolak oleh MK. Namun dalam pembacaan pertimbangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlihat emosional hingga suaranya bergetar. Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa "barangsiapa" dalam pasal tersebut sudah mencakup setiap orang, termasuk ibu dan ayah kandung anak yang diculik. 

 "Dengan demikian, berkenaan dengan perbuatan yang dilarang berkaitan dengan penguasaan anak secara paksa sekalipun belum terjadi perceraian telah tersedia mekanisme hukum yang cukup memadai, tidak hanya dalam rangka melindungi anak, akan tetapi juga orang tua," kata Arief.  

Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya Arief kemudian membacakan, ada hubungan baik psikis maupun psikologis antara orang tua dan anak kandung yang seharusnya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. 

Suaranya kemudian bergetar menyebut upaya pidana kepada salah satu orangtua adalah jalan terakhir, dia berharap agar keadilan restorative menjadi pilihan yang lebih baik. 

"Jikalau hal demikian menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindarkan, maka kepentingan anak yang paling diutamakan, dan pilihan untuk memidanakan salah atu orangtua kandung anak yang melanggar ketentuan Pasal 330 ayat 1 KUHP adalah pilihan terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium).

 Terlebih dalam pardigma penyelesaian tindak pidana saat ini, hal-hal demikian dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice," ujar Arief.(*)

Posting Komentar untuk "Gugatan Para Ibu yang Anaknya Diculik Mantan Suami "