Jaksa Ungkap Modus Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M di Bone

Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto. Foto: (dok. istimewa)

Bone Media Duta, - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Saldy Tahir (ST) dan Julianus Nura Somba (JN), telah menjalani sidang perdana. 

Jaksa mengungkap modus dugaan tindak pidana terjadi.
"Kedua terdakwa baru menjalani sidang perdana kemarin. Sudah ditahan di Lapas Makassar untuk 30 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Bone Heru kepada detikSulsel, Jumat (6/9/2024).

Saldy Tahir dan Julianus Nura Somba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (5/9). Saldy merupakan sub kontraktor, sementara Julianus sebagai penghubung.

Heru mengatakan, ST dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT PAF Yuzal Pratama pada kegiatan pembangunan rehabilitasi daerah irigasi (D.I) Jalling Kabupaten Bone tahun anggaran 2019. ST ikut lelang proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp 16,9 miliar tetapi perusahaannya tidak memenuhi syarat.

"Kemampuan dasar perusahaannya tidak memenuhi syarat dan juga tidak memiliki pengalaman kerja di PU Provinsi, sehingga ST meminta JN untuk meminta perusahaan MA (Mansur Asry) untuk mendaftar pada pelelangan tersebut. MA diiming-iming akan menerima keuntungan sebanyak Rp 200 juta," katanya.

Dia menerangkan, perusahaan milik MA, PT Mitra Aiyangga Nusantara memenangkan lelang tersebut dengan tawaran senilai Rp 11.999.176.866 (Rp 11,9 miliar). Pada tanggal 11 September 2019, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembayaran uang muka Rp 2.399.835.373 (Rp 2,3 miliar) kepada PT Mitra Aiyangga Nusantara atau 20% dari nilai kontrak.

"Uang muka tersebut ditarik secara tunai oleh JN selaku penghubung antara Saksi MA dan terdakwa ST. Kemudian diserahkan kepada saksi SY selaku admin dari ST untuk disetor tunai pada tanggal 12 September 2019 ke rekening Bank BRI milik PT Winaz Sakti Yuzal sebesar Rp 2.010.400.000, sedangkan selisihnya sebesar Rp 105.818.465 diambil oleh saksi JN selaku penghubung antara MA dan ST," terangnya.

Heru menambahkan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara rehabilitasi DI Jalling antara Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel dengan penyidik Kejari Bone, MA selaku Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara secara bersama-sama saksi NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga memperkaya terdakwa ST. Mereka telah merugikan keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit sebanyak Rp 3.502.019.853.

"Jumlah uang yang diterima PT Mitra Aiyangga Nusantara berdasarkan SP2D Rp 10.581.092.327, jumlah nilai rill kegiatan pembangunan rehabilitasi DI Jalling, Kabupaten Bone Rp 7.077.272.596. Total kerugian negara Rp 3.503.819.730," jelasnya

Untuk diketahui, JN dan ST ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bone pada 7 Februari 2023 lalu. Total keseluruhan tersangka sudah 4 orang, dua lainnya yakni MA selaku penyedia jasa, dan NR selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2022.

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone, Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 11,9 miliar. Proyek tersebut merugikan negara Rp 3,5 miliar. (asm/hsr)

Posting Komentar untuk "Jaksa Ungkap Modus Korupsi Irigasi Pemprov Sulsel Rp 3,5 M di Bone"