Foto: Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia).
Jakarta Media Duta,- Jaksa KPK menghadirkan Arum Indri yang merupakan istri terpidana kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Arum menceritakan momen ditelepon petugas Rutan KPK yang mengaku bernama Melon untuk menyetor uang sebesar Rp 96 juta.
Adi Jumal ditahan sejak Agustus 2022-Mei 2023 di Rutan KPK Gedung C1. Arum mengatakan dirinya langsung ditelepon petugas Rutan yang mengaku bernama Melon setelah 2 hari Adi masuk ke rutan.
"Setelah suami Saudara masuk ke Rutan KPK di C1, apakah ada seseorang yamg menghubungi Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Selang 2 hari atau 3 hari setelah di C1 ada yang menghubungi saya," jawab Arum.
"Pada waktu itu, orang yang menghubungi Saudara itu mengaku bernama siapa?" tanya jaksa.
"Melon," jawab Arum.
"Ngaku bernama Melon?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
"Aslinya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu," jawab Arum.
Arum mengatakan petugas Rutan bernama Melon itu meminta dikirimkan uang agar Adi Jumal dipindahkan dari ruang isolasi. Jika uang tak dikirim, maka Adi akan tetap berada di ruang isolasi.
"Apa yang dikatakan waktu itu oleh Saudara Melon?" tanya jaksa.
"Beliau cuman meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya bisa dipindah bergabung sama tahanan yang lain, kalau tidak mau mengirimkan uang nanti tetep berada di ruang isolasi," jawab Arum.
"Saudara Melon itu menghubungi Saudara berapa kali?" tanya jaksa.
"Kurang lebih 2,3 kali," jawab Arum.
"Ini di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara ya, saya bacakan ya, 'ini ada Pak Adi di rutan C1 kalau Pak Adi mau dipindahkan sama teman-teman satu blok maka harus membeli ponsel, jika Pak Adi tidak membeli ponsel maka Pak Adi akan di isolir atau ditempatkam di ruang khusus', seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
Arum lalu minta disambungkan melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Adi. Dia mengatakan Adi meminta dikirimkan uang sebesar Rp 25 juta.
"Ini di BAP Saudara mengatakan, 'Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan tapi perlu uang Rp 25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya', begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
Arum mengatakan permintaan uang itu ditransfer ke rekening atas nama Surisma Dewi. Total yang ditransfer Arum senilai Rp 26.500.000 untuk ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi.
"Setelah yang kedua, ditelepon yang kedua itu. Saudara mengirimkan uang?" tanya jaksa.
"Iya, saya selang sehari atau dua hari saya mengirimkan uang pun bertahap," jawab Arum.
"Berapa yang ditransfer?" tanya jaksa.
"Saya transfer berarti total Rp 26.500.000," jawab Arum.
Arum mengatakan Adi langsung dipindahkan dari ruang isolasi usai uang itu ia transfer. Dia mengatakan Adi masih meminta uang bulanan yang kemudian ia kirimkan kembali dengan total Rp 65.175.000.
"Kemudian apakah Pak Adi masih minta uang lagi?" tanya jaksa.
"Iya, masih minta dikirim selalu setiap bulan," jawab Arum.
"Saudara masih ingat kapan ngirimnya? berapa besarnya?" tanya jaksa.
"Setiap bulan itu nominalnya sekitar Rp 4.500.000, Rp 4.300.000 an," jawab Arum.
"Total berapa seingat Saudara?" tanya jaksa.
"Ya itu berarti," jawab Arum.
"Rp 65.175.000," jawab Arum.
"Iya," jawab Arum.
Istri Tahanan Ngaku Ditelepon 'Melon' Petugas Rutan KPK, Total Setor Rp 96 Juta
Mulia Budi - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 13:59 WIB
Foto: Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom).
Arum mengatakan dirinya juga memberikan uang tunai ke Adi melalui loker. Total uang tunai itu, kata Arum, sebesar Rp 4.500.000.
"Untuk permintaan tunai itu, itu permintaan siapa?" tanya jaksa.
"Suami saya," jawab Arum.
"Besarnya?" tanya jaksa.
"Nggak mesti, kadang Rp 2 juta kadang Rp 1,5 juta," jawab Arum.
"Totalnya masih ingat?" tanya jaksa.
"Nggak ingat," jawab Arum.
"Di BAP Saudara Rp 4.500.00. Itu cara masuknya gimana?" tanya jaksa.
"Lewat loker," jawab Arum.
Baca juga:
Herannya Tahanan soal Iuran di Rutan KPK: Masa buat Kopi Rp 20 Juta
Arum mengatakan kunci loker itu ia berikan ke Adi. Jika ditotal, maka uang yang disetorkan Arum mencapai Rp 96,1 juta.
"Pernah diperiksa petugas?" tanya jaksa.
"Lewat loker, kunci lokernya saya kasihkan ke suami saya," jawab Arum.
"On gitu nggak diperiksa?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Arum.
Dakwaan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
(mib/whn)
Adi Jumal ditahan sejak Agustus 2022-Mei 2023 di Rutan KPK Gedung C1. Arum mengatakan dirinya langsung ditelepon petugas Rutan yang mengaku bernama Melon setelah 2 hari Adi masuk ke rutan.
"Setelah suami Saudara masuk ke Rutan KPK di C1, apakah ada seseorang yamg menghubungi Saudara?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Selang 2 hari atau 3 hari setelah di C1 ada yang menghubungi saya," jawab Arum.
"Pada waktu itu, orang yang menghubungi Saudara itu mengaku bernama siapa?" tanya jaksa.
"Melon," jawab Arum.
"Ngaku bernama Melon?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
"Aslinya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu," jawab Arum.
Arum mengatakan petugas Rutan bernama Melon itu meminta dikirimkan uang agar Adi Jumal dipindahkan dari ruang isolasi. Jika uang tak dikirim, maka Adi akan tetap berada di ruang isolasi.
"Apa yang dikatakan waktu itu oleh Saudara Melon?" tanya jaksa.
"Beliau cuman meminta untuk mengirimkan sejumlah uang agar suami saya bisa dipindah bergabung sama tahanan yang lain, kalau tidak mau mengirimkan uang nanti tetep berada di ruang isolasi," jawab Arum.
"Saudara Melon itu menghubungi Saudara berapa kali?" tanya jaksa.
"Kurang lebih 2,3 kali," jawab Arum.
"Ini di BAP (berita acara pemeriksaan) Saudara ya, saya bacakan ya, 'ini ada Pak Adi di rutan C1 kalau Pak Adi mau dipindahkan sama teman-teman satu blok maka harus membeli ponsel, jika Pak Adi tidak membeli ponsel maka Pak Adi akan di isolir atau ditempatkam di ruang khusus', seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
Arum lalu minta disambungkan melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Adi. Dia mengatakan Adi meminta dikirimkan uang sebesar Rp 25 juta.
"Ini di BAP Saudara mengatakan, 'Pak Adi mengatakan, ini aku masih di ruang isolasi, mau dipindahkan tapi perlu uang Rp 25 juta untuk membeli ponsel, nomor, power bank segala macamnya', begitu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Arum.
Arum mengatakan permintaan uang itu ditransfer ke rekening atas nama Surisma Dewi. Total yang ditransfer Arum senilai Rp 26.500.000 untuk ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi.
"Setelah yang kedua, ditelepon yang kedua itu. Saudara mengirimkan uang?" tanya jaksa.
"Iya, saya selang sehari atau dua hari saya mengirimkan uang pun bertahap," jawab Arum.
"Berapa yang ditransfer?" tanya jaksa.
"Saya transfer berarti total Rp 26.500.000," jawab Arum.
Arum mengatakan Adi langsung dipindahkan dari ruang isolasi usai uang itu ia transfer. Dia mengatakan Adi masih meminta uang bulanan yang kemudian ia kirimkan kembali dengan total Rp 65.175.000.
"Kemudian apakah Pak Adi masih minta uang lagi?" tanya jaksa.
"Iya, masih minta dikirim selalu setiap bulan," jawab Arum.
"Saudara masih ingat kapan ngirimnya? berapa besarnya?" tanya jaksa.
"Setiap bulan itu nominalnya sekitar Rp 4.500.000, Rp 4.300.000 an," jawab Arum.
"Total berapa seingat Saudara?" tanya jaksa.
"Ya itu berarti," jawab Arum.
"Rp 65.175.000," jawab Arum.
"Iya," jawab Arum.
Istri Tahanan Ngaku Ditelepon 'Melon' Petugas Rutan KPK, Total Setor Rp 96 Juta
Mulia Budi - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 13:59 WIB
Foto: Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Mulia/detikcom).
Arum mengatakan dirinya juga memberikan uang tunai ke Adi melalui loker. Total uang tunai itu, kata Arum, sebesar Rp 4.500.000.
"Untuk permintaan tunai itu, itu permintaan siapa?" tanya jaksa.
"Suami saya," jawab Arum.
"Besarnya?" tanya jaksa.
"Nggak mesti, kadang Rp 2 juta kadang Rp 1,5 juta," jawab Arum.
"Totalnya masih ingat?" tanya jaksa.
"Nggak ingat," jawab Arum.
"Di BAP Saudara Rp 4.500.00. Itu cara masuknya gimana?" tanya jaksa.
"Lewat loker," jawab Arum.
Baca juga:
Herannya Tahanan soal Iuran di Rutan KPK: Masa buat Kopi Rp 20 Juta
Arum mengatakan kunci loker itu ia berikan ke Adi. Jika ditotal, maka uang yang disetorkan Arum mencapai Rp 96,1 juta.
"Pernah diperiksa petugas?" tanya jaksa.
"Lewat loker, kunci lokernya saya kasihkan ke suami saya," jawab Arum.
"On gitu nggak diperiksa?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Arum.
Dakwaan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
(mib/whn)
Posting Komentar untuk "Istri Tahanan Ngaku Ditelepon 'Melon' Petugas Rutan KPK, Total Setor Rp 96 Juta"