Hina Warga, Anggota DPRD Maros Dipolisikan


Maros  Media Duta,- Anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amri Yusuf dilaporkan ke Polres Maros atas dugaan pencemaran nama baik. Amri diduga menghina warga di Kecamatan Bontoa melalui media sosialnya.

"Adapun muatan aduannya terkait dugaan pencemaran nama baik ataupun dugaan tindak pidana yang diatur dalam ITE. Dugaannya adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Maros menghina masyarakat salah satu kecamatan di Maros," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Rabu (25/9/2024).

Amri dilaporkan ke Polres Maros oleh Aliansi Masyarakat Bontoa pada Senin (23/9). Laporan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maros.

Pandu tidak memberikan penjelasan lebih detail terkait laporan tersebut. Namun dia menuturkan laporan tersebut terkait persoalan sosial di wilayah Kecamatan Bontoa.

"Permasalahannya seperti permasalahan sosial di kecamatan tersebut," tutur Pandu.

 Terbakar Saat Layani Warga
Pandu mengatakan terlapor turut menyertakan beberapa bukti berupa tangkapan layar percakapan di media sosial. Dia mengaku akan segera memanggil terlapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Adapun bukti-bukti screenshoot dari platform Facebook yang telah kami serahkan ke Unit Tipidter Polres Maros menjadi dokumen pihak pelapor," bebernya Pandu.

"Termasuk terlapor masih dijadwalkan pemanggilan dan pihak-pihak yang ada dalam postingan tersebut kami undang," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Maros, Amri Yusuf tidak mempersoalkan laporan tersebut. Dia menyebut laporan tersebut merupakan hak dari mereka yang merasa dirugikan

"Itu hak mereka," tutur Amri Yusuf.

Di sisi lain, Amri mengaku diancam oleh para pelapor saat melakukan orasi sebelum ke Polres Maros. Dia pun berencana membuat laporan terkait pengancaman.

"Saya masih berpikir juga melapor soal pengancaman," pungkasnya.(hsr/hsr)

Posting Komentar untuk "Hina Warga, Anggota DPRD Maros Dipolisikan"