Haris Azhar Usai Vonis Bebas Kebenaran Tetap Dapat Ruang Dalam Hukum


Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang usai Mahkamah Agung memperkuat putusan vonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)


Jakarta, Media Duta,-Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku senang usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dengan putusan tersebut, Haris bersama koleganya Fatiah Maulidiyanty resmi melepas status terdakwa.

"Senang bahwa kebenaran dan akal sehat mendapatkan ruang dalam formalitas hukum," ujar Haris saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (25/9).

Majelis hakim tingkat kasasi menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris dan Fatia yang diproses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.

Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
(ryn/isn)

Posting Komentar untuk "Haris Azhar Usai Vonis Bebas Kebenaran Tetap Dapat Ruang Dalam Hukum"