Gugat KPU Maros, Bawaslu Beri Waktu Suhartina Bohari 3 Hari Perbaiki Dokumen


Ketua Bawaslu Maros, Sufirman minta Tim Suhartina Bohari lengkapi dokumen permohonan sengketa. 

Maros Media Duta,- Bawaslu Maros telah melakukan rapat pleno terkait sengketa Pilkada Maros yang diajukan Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan dari rapat pleno yang dilakukan, pihaknya meminta perbaikan dokumen kepada tim kuasa hukum Suhartina.

“Ada dokumen permohonan sengketa yang tidak lengkap sehingga diminta perbaikan tiga hari kerja sejak diterima tadi oleh kuasa hukumnya,” ungkapnya, Kamis (12/9/2024).

Setelah proses verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap, proses sengketa akan dilanjutkan ke tahap musyawarah tertutup.

“Kemudian akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk musyawarah tertutup,” sebutnya.

Jika dalam musyawarah tercapai kesepakatan, maka sengketa akan dinyatakan selesai.

Namun, jika tidak menemukan kesepakatan, maka akan dilakukan musyawarah terbuka.

Sufirman menyebutkan sengketa diselesaikan paling lama dalam 12 hari kerja.

“Hasilnya itu hanya dua, (sengketa) dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan maka kami akan memberikan rekomendasi ke KPU terkait berita acara hasil tes kesehatan yang TMS,” tutupnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan terkait sengketa Pilkada Maros ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9/2024).

Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan sengketa tersebut terkait keluarnya berita acara dari KPU Maros mengenai hasil tes kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

Dia menganggap jika ada kekeliruan yang dilakukan KPU Maros sekaitan dengan berita acara tersebut."

Jadi didokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wabup itu tertulis belum benar. Kalau kata belum benar berarti mau dibenarkan," sebutnya.

Tak hanya itu, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat.

"Bukan tidak memenuhi syarat, sesuai regulasi, maka harus diselesaikan di Bawaslu. Kami minta bawaslu batalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien kami, ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros," pungkasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024.

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024.

,-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Posting Komentar untuk "Gugat KPU Maros, Bawaslu Beri Waktu Suhartina Bohari 3 Hari Perbaiki Dokumen"