Farid Mamma, SH.MH: Kematian Pasien di Taman Puskesmas Termasuk Pembunuhan

Farid Mamma, SH.MH

Makassar Media Duta, – Kasus kematian Andi ( 19 ) Tahun yang merupakan pengamen jalanan di Puskesmas Woho setelah diduga mengalami kelalaian medis menjadi sorotan serius. 

Pengacara senior, Farid Mamma SH., MH, menilai bahwa kejadian ini layak diperlakukan sebagai kasus pembunuhan, berdasarkan analisis hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Kematian pasien bernama Andi (19 tahun) asal Lombok, seorang pasien yang dirawat di Puskesmas Waho , menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat luas. 

Kasus ini kini menarik perhatian Publik khusus dari Farid Mamma SH., MH, seorang pengacara senior yang memberikan penilaian hukum terhadap insiden tersebut.

Dalam wawancara eksklusif, Farid Mamma menegaskan bahwa berdasarkan bukti pasien meninggal di area puskesamas kasus ini harus ditangani dengan serius sebagai kasus pembunuhan. “Kasus ini tidak hanya melibatkan kelalaian medis biasa, tetapi ada indikasi bahwa tindakan tersebut sangat mengabaikan standar perawatan yang berlaku,” jelas Farid Mamma.

Analisis Hukum Pelanggaran:

1. Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian (Pasal 359 KUHP):
Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

 Dalam konteks ini, jika terbukti bahwa tenaga medis tidak melakukan tindakan yang seharusnya sesuai dengan standar medis, mereka bisa dikenakan pasal ini. 

Namun, Farid Mamma menilai bahwa tindakan ini melebihi sekadar kelalaian, karena bisa jadi melibatkan kesalahan yang sangat besar.

2. Pelanggaran Hukum Pidana (Pasal 338 KUHP):

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dapat dipertimbangkan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau tindakan yang sangat ceroboh.

 Farid Mamma menyebutkan bahwa jika terbukti bahwa kelalaian ini dilakukan dengan sengaja atau dengan kesalahan yang sangat besar, maka kasus ini bisa dikategorikan sebagai pembunuhan.

3. Pelanggaran Etika Profesi:
Kelalaian yang terjadi bisa juga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik kedokteran. 

Pengacara Farid Mamma menekankan pentingnya evaluasi mendalam terkait tindakan dan keputusan medis yang diambil, yang bisa berakibat pada sanksi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

4. Pelanggaran Administrasi (Maladministrasi):

Jika terjadi maladministrasi dalam penanganan kasus ini, misalnya ketidakpatuhan terhadap prosedur atau standar pelayanan publik, pihak puskesmas bisa dikenai sanksi administratif oleh Dinas Kesehatan. 

Kasus ini juga bisa melibatkan Ombudsman RI untuk penanganan maladministrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait resmi mengenai prosedur penanganan pasien dan langkah-langkah yang diambil setelah kejadian tersebut.

Kasus ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam sektor kesehatan. 

Penyelidikan yang mendalam diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.(TIM)

Posting Komentar untuk "Farid Mamma, SH.MH: Kematian Pasien di Taman Puskesmas Termasuk Pembunuhan"