JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto. (Foto: Kamaluddin)
Sampang Media Duta,- Kejari Sampang akhirnya menahan Mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, terpidana pencemaran nama baik yang ngaku telah meniduri rekan kerjanya.
Penahanan dilakukan setelah keluarnya Kasasi dari Mahkamah Agung yang membuat Fauzan justru dibui lebih lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto membenarkan tentang penahanan tersebut. Setelah menerima salinan Kasasi MA, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Fauzan. Eks Wakil Ketua DPRD Sampang itu ditahan setelah memenuhi panggilan kedua.
"Ya tadi sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan (Fauzan) didampingi istri dan penasehat hukumnya datang," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Suharto menjelaskan bahwa Fauzan sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Pihak kejaksaan kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Begitu yang bersangkutan memenuhi panggilan, penahanan segera dilakukan.
"Kami sudah siapkan berkas penahanan dan langsung kami kirim ke Rutan Sampang," katanya.
JPU juga menjelaskan bahwa Fauzan sebelumnya sempat melakukan upaya banding hingga kasasi demi meringankan vonis PN Sampang. Tetapi upayanya itu justru membuat dirinya divonis dengan hukuman lebih berat.
"Putusan PN Sampang hanya 1 tahun 4 bulan. Setelah banding, PT (Pengadilan Tinggi) memutus lebih berat 2 bulan, yakni 1 tahun 6 bulan. Dan putusan PT itu dikuatkan dengan Kasasi," kata Suharto.
Sekadar mengingatkan, Fauzan Adima yang merupakan politikus Partai Gerindra didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan itu, dijelaskan oleh Suharto bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan itu bermula dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok itu terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan Fauzan itu, Sri Rustiana melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Laporan pencemaran nama baik itu terus bergulir tanpa ada titik temu dalam proses mediasi hingga persidangan bernomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg digelar di PN Sampang dan vonis telah dijatuhkan.(*)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Suharto membenarkan tentang penahanan tersebut. Setelah menerima salinan Kasasi MA, Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap Fauzan. Eks Wakil Ketua DPRD Sampang itu ditahan setelah memenuhi panggilan kedua.
"Ya tadi sekitar pukul 13.00 WIB yang bersangkutan (Fauzan) didampingi istri dan penasehat hukumnya datang," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Suharto menjelaskan bahwa Fauzan sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Pihak kejaksaan kemudian melayangkan pemanggilan kedua. Begitu yang bersangkutan memenuhi panggilan, penahanan segera dilakukan.
"Kami sudah siapkan berkas penahanan dan langsung kami kirim ke Rutan Sampang," katanya.
JPU juga menjelaskan bahwa Fauzan sebelumnya sempat melakukan upaya banding hingga kasasi demi meringankan vonis PN Sampang. Tetapi upayanya itu justru membuat dirinya divonis dengan hukuman lebih berat.
"Putusan PN Sampang hanya 1 tahun 4 bulan. Setelah banding, PT (Pengadilan Tinggi) memutus lebih berat 2 bulan, yakni 1 tahun 6 bulan. Dan putusan PT itu dikuatkan dengan Kasasi," kata Suharto.
Sekadar mengingatkan, Fauzan Adima yang merupakan politikus Partai Gerindra didakwa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana.
Dalam sidang dakwaan itu, dijelaskan oleh Suharto bahwa perkara pencemaran nama baik yang menjerat Fauzan itu bermula dari cekcok di tempat umum antara terdakwa dan Madud yang merupakan suami Sri Rustiana.
Cekcok itu terjadi karena Fauzan mengaku ke Madud kerap melakukan hubungan badan dengan Sri Rustiana. Tak terima dengan ucapan Fauzan itu, Sri Rustiana melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Laporan pencemaran nama baik itu terus bergulir tanpa ada titik temu dalam proses mediasi hingga persidangan bernomor perkara 189/Pid.B/2023/PN Spg digelar di PN Sampang dan vonis telah dijatuhkan.(*)
Posting Komentar untuk "Eks Pimpinan DPRD Sampang Ngaku Tiduri Rekan Kerja Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan"