Eks Pejabat Pemkab Jeneponto Rugikan Negara Rp 1,5 Milyar


Makassar Media Duta, - Auditor BPK RI, Bimo dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar dengan mantan pejabat Pemkab Jeneponto bernama Rasid dan Moh. Irfan Syarief sebagai terdakwa. 


Ahli menyebut kerugian Rp 1,5 miliar tersebut karena para terdakwa tidak mengembalikan kelebihan anggaran ke kas daerah.
Bimo menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar di ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/9/2024).

 Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta izin kepada hakim untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Bimo lantaran ahli tidak bisa hadir secara langsung.

"Mohon izin Yang Mulia kami sampaikan bahwa ahli kami tidak hadir, mohon izin kepada Yang Mulia membacakan keterangan ahli di persidangan," kata penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Tim penasehat hukum terdakwa sendiri keberatan BAP ahli dibacakan di persidangan. Namun majelis hakim memutuskan keterangan ahli tetap dibacakan dan keberatan pihak terdakwa menjadi catatan hakim.

"(Keterangan ahli) tetap dibacakan nanti ditulis di keterangan (berita acara)," ujar hakim ketua.

Berdasarkan keputusan tersebut, penuntut umum pun membacakan hasil BAP ahli. Dalam BAP tersebut, ahli menyebut menemukan penyimpangan dana operasional.
Berdasarkan pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan yang terjadi pada dana operasional.

 Penyimpangan tersebut yaitu terdakwa Muh. Irfan Syarif selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah tidak mempertanggungjawabkan dan menyetorkan sisa uang persediaan ke kas daerah senilai Rp 1.523.777.064," ujar penuntut umum.

Menurut ahli dalam keterangan BAP yang dibacakan, Rasid memerintahkan Irfan selaku bendahara membayar pengeluaran yang tidak terkait dengan perencanaan tahun anggaran 2022. Pembayaran itu diambil dari dana Rp 1,5 miliar yang merupakan kelebihan dana.

Selain itu, Rasid juga diduga menggunakan Rp 500 juta untuk kepentingan pribadinya. Namun penuntut umum tidak merincikannya di persidangan. "Rp 500 juta diduga untuk kepentingan pribadi terdakwa Rasid," ucapnya.

Ahli menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara hingga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu penyetoran laporan pertanggungjawaban disertai dengan penyetoran sisa dana Uang Persediaan (UP).

"Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No.1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat 3, Pasal 21 ayat 4 dan 5, dan seterusnya sampai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada Bab V hurufS,"katanya. (hmw/ata)

Posting Komentar untuk "Eks Pejabat Pemkab Jeneponto Rugikan Negara Rp 1,5 Milyar"