Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap Sulawesi Selatan.
Sidrap Media Duta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai saling melempar tanggung jawab dalam memproses kasus dugaan korupsi Anggaran rumah tangga (ART)DPRD Sidrap.
Pasalnya, hingga kini Kejari masih belum enggan melakukan ekspose hasil audit dugaan korupsi yang menyeret unsur pimpinan DPRD Sidrap itu.
Padahal, Inspektorat Sidrap mengaku sudah selesai melakukan perhitungan kerugian negara tersebut dan tinggal menunggu panggilan Kejari untuk melakukan ekspos.
Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung mengatakan, pihaknya justru menunggu hasil audit dari Inspektorat Sidrap untuk melakukan ekspos.
Pasalnya kata dia, Inspektorat hingga kini belum mengirim surat resmi atas penyelesaian audit penghitungan kerugian negara tersebut.
"Masih berjalan dan menunggu hasil audit Inspektorat. Saya cek di penerimaan surat kami, memang belum ada masuk surat hasil auditnya," katanya, Jumat (13/9/2024).
"Nanti kalau ada pasti kami sampaikan ji. Jadi masih menunggu, kalau ada kami info ji," ucapnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi tersebut.
Pihaknya pun sudah menyampaikan hal itu ke Kejari Sidrap, namun hingga kini kejaksaan belum memanggil Inspektorat untuk melakukan ekspos.
"Sudah selesai kami melakukan audit. Sudah kami sampaikan juga. Justru kami tunggu panggilan Kejaksaan ini untuk ekspos," ungkapnya.
Dia mengutarakan, pihaknya menunggu panggilan Kejari untuk melakukan ekspose hasil audit dikarenakan Inspektorat tidak berwenang mengumumkan hasil audit tersebut.
"Tidak bisa kami yang ekspos. Kami tugasnya cuma audit, ini semua permintaan Kejaksaan, jadi semua berada di Kejari," ujarnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Sortarmi mengatakan, seharusnya Kejari Sidrap sudah menentukan sikap jika dalam kasus tersebut terdapat perbuatan melawan dan menimbulkan kerugian negara.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum, ada potensi kerugian negara yang riil. Maka silahkan teman-teman Kejari Sidrap untuk menentukan sikap," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi di lembaga legislatif Sidrap itu serupa dengan kasus yang menjerat unsur pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng, yakni dugaan korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas.
Kejari Sidrap pun mengaku sudah memeriksa semua unsur pimpinan DPRD di Sidrap.Yakni Ketua H Ruslan, Wakil Ketua I Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II Kasman.
Tak hanya itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Muhammad Faisal dan mantan Sekwan M Arsul juga telah diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi di lingkup legislatif Sidrap tersebut.
"Masih kami dalami, iya benar kasusnya sama dengan kasus di Bantaeng," kata Kasi Intel Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung , Kamis (25/7/2024).
Muslimin mengungkapkan, pihaknya menyelidiki dugaan kasus korupsi di DPRD Sidrap setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Sidrap.
"Setelah ada laporannya masuk beberapa bulan lalu. Masih pendalaman, nanti kami sampaikan informasi lebih lanjutnya," ungkapnya.(*/Rachmat Ariadi)
Posting Komentar untuk "Dugaan Korupsi ART DPRD Sidrap Kejari-Inspektorat Saling Lempar Tanggung Jawab"