Makassar Media Duta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menindak dua orang perwira atas dugaan pelanggaran netralitas ikut berpolitik praktis pada Pilkada Serentak 2024.
"Kita memang lagi menangani dua orang perwira Polda Sulsel yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan pilkada di salah satu wilayah kabupaten," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Zulham Effendi kepada wartawan di Makassar, Jumat (20/9/2024).
"Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih enam jam.
Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon, itu pelanggaran," ungkapnya.
Atas perbuatan anggota yang ikut berpolitik praktis, tambah Zulham, sanksi akan diberikan sesuai peraturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti, dalam peraturan Undang-Undang Pemilu, Undang-undang Kepolisian, Perkap Kapolri, terkait netralitas anggota Polri, jelas-jelas tidak boleh ada keberpihakan atau kehadiran anggota Polri di salah satu momen terkait deklarasi atau pencalonan salah satu peserta pilkada," kata mantan Kapolres Barito Timur ini.
Dua perwira Polda Sulsel itu kini telah diproses berkaitan dugaan pelanggarannya dan telah di mutasi ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Daerah atau Yanma Polda Sulsel.
"Sudah ada sekarang prosesnya, kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka terlibat aktif (politik praktis), kita lakukan sidang kode etik," tuturnya lagi.
Mengenai saksi berupa pencopotan dari jabatan atau dikenakan mutasi ke daerah lain, Zulham menambahkan masih menunggu hasil pemeriksaan.
(/frd)
Posting Komentar untuk "Dua Perwira Polda Sulsel Diduga Langgar Netralitas Pilkada"