Dua Bulan DPO Terkait Kasus Narkoba Baru Ditangkap Polisi


Bone Media Duta,-Setelah dua bulan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba, AC warga Desa Uloe diringkus polisi.

AC diketahui juga merupakan perangkat desa yang selama ini diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah Dua Boccoe..

Penangkapan AC, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A /100/ VI / RES.4.2. / 2024 / RESNARKOBA, tanggal 26 Juni 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu buah pembungkus rokok merk class mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 ( satu ) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.

"Benar pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 Pukul 03.00 wita, bertempat di dipinggir jalan Desa Solo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone berusaha melakukan penangkapan tehadap pelaku AC.

Yang mana pelaku secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil dan 1 (satu) sachet berisi Kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening.

 Sedang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak dibawa tanah. Barang tersebut, diduga sengaja dibuang oleh pelaku, namun dilihat dan ditemukan oleh pihak Kepolisian," kata Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Senin 9 September 2024.

Sayangnya, saat itu AC berhasil melarikan diri. "Kemudian, pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di jalan Wajo, Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kpelaku baru berhasil ditangkap setelah melarikan diri kurang lebih dua bulan," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan kata Iptu Aswar,pelaku mengaku kalau sabu yg ditemukan sebelum melarikan diri adalah sabu yg dibelinya dari tangan seorang pengedar bernama Kannan yang berdomensili di Kabupaten Wajo seharga Rp 2.800.000,00.

"Atas perbuatannya pelaku diamankan di Sat Resnarkoba polres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut," jelasnya

Adapun pelaku, dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Posting Komentar untuk "Dua Bulan DPO Terkait Kasus Narkoba Baru Ditangkap Polisi"