Karanganyar Media Duta, – Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi korupsi BUMDes Berjo mengembalikan uang negara ke Kejari Karanganyar, Selasa (24/9/2024).
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengungkapkan, jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 285 juta.
Uang tersebut diserahkan langsung pihak keluarga bersama dengan kuasa hukumnya di kantor kejari.
”Hari ini tadi tersangka atas nama WAP, Camat Ngargoyoso nonaktif telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta.
Uang tersebut sebagai bentuk pengembalian atas uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai camat Ngargoyoso,” terang Hartanto.
Hartanto menambahkan, uang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan mantan dewan pengawas BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yakni Agung Sutrisno sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Camat Ngargoyoso nonaktif Wahyu Agus Pramono, yakni Lilik Hendro membenarkan kliennya telah mengembalikan apa yang sebelumnya menjadi temuan dari Kejari Karanganyar.
”Iya totalnya Rp 285 juta, kemarin setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari pak camat. Kami kemudian mendorong klien kami untuk bisa mengembalikan uang tersebut dengan berbagai cara,” jelasnya.
Lilik mengaku, kliennya sedang menjalani perawatan di RSUD Karanganyar. Lantaran mengalami gejala stroke atau darah tinggi terhadap kondisi kesehatannya.
Iya klien saya saat ini sedang berada di rumah sakit karena darah tinggi. Ada dua titik penyumbatan darah. Statusnya dibantarkan sekarang,” tandasnya. (rud/adi)
Posting Komentar untuk "Camat Ngargoyoso Kembalikan Uang Gratifikasi Rp 285 Juta"