Guntual Laremba, pengacara buron Kejagung saat dieksekusi ke Lapas Sidoarjo (Foto: SuparnoJatim)Sidoarjo Media Duta, - Guntual Laremba, pengacara buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) ditangkap di Sidoarjo. Ia jadi buronan karena terkait kasus pemalsuan ijazah dan video yang diunggahnya.
Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan Guntual diamankan petugas gabungan pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 07.45 WIB di sekitar Jalan Sultang Agung Sidoarjo.
Menurut Roy, Guntual merupakan terpidana kasus penggunaan gelar atau ijazah palsu. Kasusnya itu kemudian disidang dan diputus pada tahun 2022. Namun, ia berulah dengan membuat video yang menyebut dirinya dikriminalisasi.
Roy juga menambahkan bahwa penangkapan Guntual sudah sesuai prosedur dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama GUNTUAL SH terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Bahwa perkara yang melibatkan pengacara tersebut sebenarnya sudah lama disidangkan pada 2020.
Jadi yang bersangkutan itu dilaporkan karena ada dugaan menggunakan gelar sarjana hukum sebelum ijazahnya keluar," jelas Roy, Rabu (4/9/2024).
Guntual diketahui sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukumnya untuk meminta untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.
Guntual lalu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat.
Dalam sidang yang digelar, Guntual dinyatakan hakim tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari hasil putusan tersebut, JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020.
Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah 3 kali memanggil terpidana. Namun pihak terpidana tidak kooperatif," imbuh Roy Rovalino.
Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun saat hendak dieksekusi, Guntual diketahui kabur. Dan petugas gabungan akhirnya bisa menangkapnya pada Rabu (4/9). Setelah ditangkap, Guntual segera dijebloskan ke lapas untuk menjalani masa hukuman.
"Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 3 bulan," tandas Roy.
(abq/iwd)
Guntual diketahui sempat dua kali menggunakan gelar sarjana hukumnya untuk meminta untuk menangani perkara permintaan pengembalian aset titipan dan rincian dokumen pembayaran kredit.
Guntual lalu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 7 Juncto Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses hukum telah dilakukan dengan cermat.
Dalam sidang yang digelar, Guntual dinyatakan hakim tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari hasil putusan tersebut, JPU lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 28 Mei 2020.
Dan pada putusan kasasi nomor 33 K/Pidsus/2021 tanggal 3 Maret 2021, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Setelah putusan kasasi tersebut, Kejari Sidoarjo telah 3 kali memanggil terpidana. Namun pihak terpidana tidak kooperatif," imbuh Roy Rovalino.
Saat hendak dipanggil kembali, Guntual beralasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian pada September 2023, PK yang diajukan terpidana ditolak oleh MA. Dengan demikian, putusan kasasi 2021 sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun saat hendak dieksekusi, Guntual diketahui kabur. Dan petugas gabungan akhirnya bisa menangkapnya pada Rabu (4/9). Setelah ditangkap, Guntual segera dijebloskan ke lapas untuk menjalani masa hukuman.
"Terpidana dijebloskan ke Lapas Kelas II A Sidoarjo untuk menjalani hukuman penjara selama 3 bulan," tandas Roy.
(abq/iwd)
Posting Komentar untuk "Buronan Kejagung Pengacara Pakai Gelar Palsu Ditangkap di Sidoarjo"