Foto: Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel Sudarianto. (Nur Hidayat Said)
Maros Media Duta, - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari untuk mengikuti rehabilitasi.
Sebab hasil tes kesehatan Suhartina yang hendak maju Pilkada Maros dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel Sudarianto mengatakan hasil tes narkoba Suhartina tidak langsung mengarah pada proses pidana.
Koordinator Rehabilitasi BNN Sulsel Sudarianto mengatakan hasil tes narkoba Suhartina tidak langsung mengarah pada proses pidana.
Menurutnya, proses pidana baru dapat dilakukan jika terdapat barang bukti yang jelas, seperti tertangkap tangan membawa narkotika.
"Itu, kan, kalau terkait pidana harus ada barang bukti. Ini dilakukan pemeriksaan untuk persyaratan tim kesehatan pencalonan kepala daerah.
"Itu, kan, kalau terkait pidana harus ada barang bukti. Ini dilakukan pemeriksaan untuk persyaratan tim kesehatan pencalonan kepala daerah.
Jadi, itu bukan ranah untuk ... semestinya kalau hanya pengguna itu cukup direhabilitasi," ujar Sudarianto kepada, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, Sudarianto mengatakan proses rehabilitasi tidak bisa dipaksakan. Menurutnya, Suhartina harus memberikan persetujuan secara sukarela untuk mengikuti program rehabilitasi.
"Tetapi, kan, tidak bisa juga, sesuai aturan tidak bisa dipaksa atau harus persetujuan dia untuk mengikuti program rehabilitasi," bebernya.
"Memang begitu aturannya. Kecuali ada barang buktinya kita bisa dapat. Misalnya, ketangkap basah bawa barang bukti, itu pidana, harus dipaksa dia itu," tambahnya.
Sudarianto menuturkan BNN berharap Suhartina kooperatif dan bersedia menjalani proses rehabilitasi. Di luar itu, kata dia, BNN tidak bisa mengambil langkah lebih jauh, termasuk bersurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
"Meminta dia supaya kooperatif datang ke BNN untuk direhabilitasi. Supaya kita bantu untuk pemulihan. (Bersurat ke Pemkab Maros) nggak.
Lebih lanjut, Sudarianto mengatakan proses rehabilitasi tidak bisa dipaksakan. Menurutnya, Suhartina harus memberikan persetujuan secara sukarela untuk mengikuti program rehabilitasi.
"Tetapi, kan, tidak bisa juga, sesuai aturan tidak bisa dipaksa atau harus persetujuan dia untuk mengikuti program rehabilitasi," bebernya.
"Memang begitu aturannya. Kecuali ada barang buktinya kita bisa dapat. Misalnya, ketangkap basah bawa barang bukti, itu pidana, harus dipaksa dia itu," tambahnya.
Sudarianto menuturkan BNN berharap Suhartina kooperatif dan bersedia menjalani proses rehabilitasi. Di luar itu, kata dia, BNN tidak bisa mengambil langkah lebih jauh, termasuk bersurat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
"Meminta dia supaya kooperatif datang ke BNN untuk direhabilitasi. Supaya kita bantu untuk pemulihan. (Bersurat ke Pemkab Maros) nggak.
Itu, kan, ranahnya kami terlibat di sini itu timnya Rumah Sakit Unhas. Nah, hasilnya itu kita sudah serahkan ke KPU. Kita sampai di situ," bebernya.
Sudarianto juga menepis anggapan BNN terlibat dalam permainan politik terkait persoalan ini. Dia menegaskan klarifikasi dari BNN bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang menyebutkan BNN atau kandidat tertentu dipolitisasi.
"Cuma kami membuat klarifikasi karena seolah-olah dipojokkan BNN, seolah-olah pojokkan calon bupati, pojokkan partai politik bahwa ini persoalan politik," tuturnya.
Walaupun belum ada komunikasi lanjutan dengan Suhartina, Sudarianto menganggap yang bersangkutan telah menerima klarifikasi yang disampaikan BNN. Menurutnya, BNN juga telah berusaha mengambil langkah agar persoalan ini tidak menjadi polemik.
"Beliau, kan, sudah menerima setelah kami membuat pernyataan klarifikasi. Jadi, beliau menerima bahwa kita sudah anggap selesai. Jadi, kami juga sudah meredam itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Maros 2024.
Sudarianto juga menepis anggapan BNN terlibat dalam permainan politik terkait persoalan ini. Dia menegaskan klarifikasi dari BNN bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang menyebutkan BNN atau kandidat tertentu dipolitisasi.
"Cuma kami membuat klarifikasi karena seolah-olah dipojokkan BNN, seolah-olah pojokkan calon bupati, pojokkan partai politik bahwa ini persoalan politik," tuturnya.
Walaupun belum ada komunikasi lanjutan dengan Suhartina, Sudarianto menganggap yang bersangkutan telah menerima klarifikasi yang disampaikan BNN. Menurutnya, BNN juga telah berusaha mengambil langkah agar persoalan ini tidak menjadi polemik.
"Beliau, kan, sudah menerima setelah kami membuat pernyataan klarifikasi. Jadi, beliau menerima bahwa kita sudah anggap selesai. Jadi, kami juga sudah meredam itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, hasil verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada Maros 2024.
Suhartina pun diganti oleh Kadis PUTRPP Maros Muetazim Mansyur mendampingi calon bupati petahana Chaidir Syam. (hsr/hsr)
Posting Komentar untuk "BNN Sulsel Rekomendasikan Pj. Bupati Maros Direhab Usai Positif Narkoba Saat Dites"