Makassar Media Duta,- Seorang pengemudi mobil kaget dimintai uang damai oleh polisi.
Pria bernama Iwan itu dimintai polisi uang damai Rp 250 ribu.
Semua berawal dari saat ia melintas di pertigaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Makassar.
Iwan mengaku dihentikan paksa dan digiring masuk ke pos polisi Tello, Sabtu (7/9/2024) lalu, melansir dari TribunTimur.
Iwan dituduh melanggar lalu lintas lantaran tidak belok kiri di jalur sebenarnya.
"Saya kan orang baru, dari kampung. Mau ke Urip dari arah Antang. Pas belok kiri dekat lampu merah, langsung ditahan pak polisi," kata Iwan, Rabu (11/9/2024).
Menurut Iwan, pelanggarannya adalah baru belok kiri saat berada di jalan poros.Padahal seharusnya, ia sudah belok kiri di lorong kecil belakang pos polisi.
"Saya tidak tahu, kalau saya melanggar. Biasanya kita belok kiri langsung. Ternyata ada jalan kecil belakang pos polisi," kata dia.
Ia menyesalkan, tak ada rambu lalulintas di belakang pos polisi.Sehingga jika orang baru melintas di depan PLTU, pasti ditilang.
"Tidak ada petunjuk belok kiri atau larangan lurus ke lampu merah. Makanya saya tidak sadar, kalau sedang melanggar," kata dia.
"Nanti ada polisi yang hentikan dan sampaikan pelanggaran saya, baru saya tahu," kata dia.Di dalam pos polisi, Iwan lalu dimintai Rp250 ribu sebagai uang damai.
Iwan pun terpaksa memberikan uang ke oknum berompi hijau itu lantaran tak mau lama di Makassar.
"Saya terpaksa bayar. Rencana setelah saya dari pasar Butung, langsung mau pulang ke kampung, Belawa," kata dia.
"Pasanglah petunjuk arah dan larangan di jalur dari arah Antang ke Urip. Jangan langsung tilang begitu. Bukan murni kesalahan saya," kata dia.
Iwan memastikan, jika ada rambu lalu lintas di belakang Pos Polisi, ia tidak masuk ke zona larangan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan oknum pungutan liar (pungli) ke pengendara di Pos Lantas, Tello, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (11/9/2024) malam.
"Kita akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mencari oknum anggota yang dimaksud," kata Kompol Mamat kepada tribun.
Jika terbukti melakukan dugaan pungli tersebut, lanjut Mamat, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Jadi kita akan cek dulu siapa anggota yang dimaksud, jika terbukti tentu akan ada sanksi yang dikenakan," jelasnya.
Sebelumnya juga viral video polisi palak sopir mobil Rp 50 ribu.Terungkap bahwa ia adalah anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar, tampak oknum anggota Satlantas Jakarta Timur memberhentikan pengemudi mobil yang melintas di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara pada Jumat (9/8/2024).
Oknum anggota tersebut menyatakan bahwa pengemudi telah melanggar aturan karena berputar arah di simpang Otista III pada waktu yang dilarang, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
"Ini enggak boleh, masih satu jam lagi (saat kejadian sekira pukul 09.10 WIB)," kata personel Satlantas Jakarta Timur kepada pengemudi mobil bak sebagaimana dalam video.
Mendapat teguran, pengemudi mobil bak menyatakan bahwa dia berputar arah karena mengikuti petunjuk Google Maps yang digunakan sebagai acuan rute berkendara.
Tapi setelah mendengar alasan, oknum anggota Satlantas Jakarta Timur justru menawarkan 'bantuan' agar pengemudi mobil bak dapat melanjutkan perjalanan tanpa harus dikenakan tilang.
"Mau dibantu apa. Cepat jangan lama-lama. Rp50 ribu, ya sudah jalan. Jangan recehan, jangan recehan. SIM-nya ada?," kata personel Satlantas Jakarta Timur kepada pengendara, melansir dari TribunJakarta.
Setelah pengemudi mobil bak menyerahkan uang Rp50 ribu yang diminta, barulah personel Satlantas Jakarta Timur memperbolehkan sopir melanjutkan perjalanan.
Sopir mobil bak tersebut pun kembali memacu kendaraannya di Jalan Otista Raya dari arah Cawang menuju Kampung Melayu meninggalkan oknum personel Satlantas Jakarta Timur.
"Sudah jalan, hati-hati ya," tutur oknum personel Satlantas Jakarta Timur.
Dikonfirmasi kejadian, Kepala Satlantas Jakarta Timur Kompol Arry membenarkan bahwa personel yang melakukan Pungli sebagaimana dalam video yang beredar merupakan anggotanya.
Arry mengatakan anggota tersebut bertugas sebagai Panit Lantas Jatinegara, namun usai kejadian kini sudah dinonaktifkan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Panit Jatinegara. Sudah dinonaktifkan mulai Senin (12/8), sekarang dalam pemeriksaan Propam (Profesi Pengamanan) Polda Metro," kata Arry saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024). (*/Ani Susanti)
Posting Komentar untuk "Kaget Polisi Mintai Rp 250 ribu Uang Damai"